Abaikan AS, Pakistan Masih Penjarakan Pembocor 'Sarang' Osama bin Laden

Sabtu, 23 September 2017 - 07:06 WIB
Abaikan AS, Pakistan Masih Penjarakan Pembocor Sarang Osama bin Laden
Abaikan AS, Pakistan Masih Penjarakan Pembocor 'Sarang' Osama bin Laden
A A A
NEW YORK - Shakil Afridi, dokter yang membocorkan tempat persembunyian Osama bin Laden di Abbottabad kepada CIA hingga kini masih dipenjara oleh otoritas Pakistan. Pemerintah Pakistan menolak tunduk pada Amerika Serikat (AS) yang terus berupaya membebaskan pria tersebut.

Peran Afridi dalam penggerebekan dan pembunuhan pendiri al-Qaeda itu telah dipuji para pejabat Washington. Dokter itu bahkan dianggap pahlawan oleh AS.

Namun, bagi petinggi Pakistan, dia tetap merupakan pengkhianat kriminal yang akan menghabiskan waktunya bertahun-tahun di balik jeruji besi. Islamabad masih teguh melawan upaya diplomatik Washington yang ingin membebaskan Afridi.

”Afridi ditahan karena melanggar undang-undang negara,” kata Perdana Menteri Pakistan Shahid Khaqan Abbasi kepada Fox News dalam sebuah diskusi di New York. “Dia telah melanggar banyak undang-undang di negara tersebut, dan kita harus menegakkan hukum,” lanjut dia.

Pemimpin baru pengganti Nawaz Sharif ini menegaskan bahwa Afridi bersalah atas skandal program polio. Sedangkan terkait laporan bahwa dia pembocor tempat persembunyian Osama bin Laden, menurut Abbasi, seharusnya hal itu diserahkan penanganannya kepada pemerintah Pakistan.

”Kami tentu saja tidak memiliki pengetahuan tentang Osama yang berada di sana,” kata Abbasi.

Dia juga membantah spekulasi bahwa Afridi berada dalam kondisi kesehatan yang buruk selama mendekam di penjara.

Dokter berusia 54 tahun ini memainkan peran penting menjelang serangan Navy SEAL pada 2 Mei 2011 yang berakhir dengan kematian Osama bin Laden. Dia dianggap jadi informan penting CIA sehingga jejak pendiri al-Qaeda itu terlacak.

Namun, pembocor “sarang” Osama bin Laden ini dituduh menjalankan program vaksinasi hepatitis B palsu untuk mengumpulkan DNA banyak orang. Dia awalnya dijatuhi hukuman 33 tahun penjara atas tuduhan “berkolusi dengan teroris” terkait upaya pengumpulan DNA banyak orang. Setelah diadili kembali, dia kemudian dituduh melakukan pembunuhan jahat terhadap pasien pada delapan tahun sebelumnya.

Kongres AS dan Presiden Trump sudah berulang kali mencoba memfasilitasi pembebasannya, termasuk dengan mengancam akan mengurangi jutaan bantuan Washington kepada Islamabad. Tapi, Pakistan menolak tunduk.

Mantan Menteri Dalam Negeri Pakistan Chaudhry Nisar Ali Khan telah memperingatkan presiden AS agar belajar memperlakukan negara-negara berdaulat dengan hormat.

“Kasus Afridi menyebabkan rasa malu. Pakistan dan AS bekerja sama, dan seharusnya saling berbagi dan mempertahankan tingkat kepercayaan itu,” kata Aizaz Chaudhry, diplomat Pakistan kepada Fox News, yang dilansir semalam (22/9/2017).
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3592 seconds (0.1#10.140)