Pengadilan Tinggi Irak Perintahkan Pembatalan Referendum Kurdi

Senin, 18 September 2017 - 20:24 WIB
Pengadilan Tinggi Irak Perintahkan Pembatalan Referendum Kurdi
Pengadilan Tinggi Irak Perintahkan Pembatalan Referendum Kurdi
A A A
BAGHDAD - Pengadilan tertinggi Irak dilaporkan telah mengeluarkan perintah untuk pemerintah Kurdi agar membatalkan referendum kemerdekaan. Referendum itu sendiri dijadwalkan digelar pada 25 September mendatang.

"Pengadilan mengeluarkan sebuah keputusan tentang penghentian referendum yang dijadwalkan akan digelar pada tanggal 25 September, sesuai dengan keputusan Presiden Kurdistan, sampai sebuah keputusan mengenai inkonstitusionalitas keputusan ini diambil," kata juru bicara pengadilan tinggi Irak, seperti dilansir Sputnik pada Senin (18/9).

Sejauh ini belum ada respon dari Presiden Kurdi Irak, Mahoud Barzani mengenai keputusan pengadilan tinggi Irak tersebut. Barzani sebelumnya tak peduli dengan banyaknya tentangan akan referendum itu dan bertekad akan menjalankan referendum itu.

Referendum itu memang telah banyak dikritik oleh sejumlah negara, termasuk Rusia, Turki, Iran dan Amerika Serikat. Sementara Moskow menyuarakan dukungan untuk kesatuan dan integritas teritorial Irak, Washington dilaporkan meminta Barzani untuk menunda mengadakan referendum kemerdekaan wilayah tersebut.

Semua negara yang menolak referendum itu memiliki alasan yang sama, yakni hal itu akan mengancam stabilitas kawasan, dan menegaskan kesatuan Irak dan pemeliharaan integritas teritorialnya adalah salah satu syarat terjaganya stabilitas di kawasan.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5946 seconds (0.1#10.140)