Membabi Buta Gempur Jalur Gaza, Ini Daftar Dosa Israel Langgar Hukum Perang
loading...
A
A
A
Menurut HHI Aturan 25, personil medis harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan. Ketentuan ini juga berlaku untuk satuan medis, termasuk alat transportasi medis.
Berlandaskan aturan itu, apa yang dilakukan oleh Israel dapat disebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap HHI.
"Indonesia mengutuk keras serangan Israel terhadap RS Al Ahly Al Arabi di Gaza yang menewaskan ratusan orang warga sipil. Serangan tersebut jelas melanggar hukum humaniter internasional," bunyi pernyataan yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri pada Rabu lalu.
Foto:israelpalestine.liveuamap.com
Tidak hanya fasilitas kesehatan, serangan Israel juga menyasar tempat ibadah dan masjid. Israel diketahui menghancurkan Masjid Al-Omari di Jalur Gaza utara. Serangan Israel juga menghancurkan sebuah Gereja Saint Porphyrius di Kota Gaza.
Foto: Ashraq al-Awsat
Menurut HHI, tempat ibadah diakui sebagai tenmpat yang dilindungi beradasarkan definisi "harta budaya" dan tidak boleh ada kelompok bersenjata yang menyerang atau menghancurkannya.
Ini diatur dalam Pasal 53 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 yang berkaitan dengan Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Non-Internasional.
Foto: Ilustrasi
Terhitung sejak 11 hari lalu, Israel telah menyerang Jalu Gaza dari udara. Itu dilakukan sebagai respons atas serangan kilat yang dilakukan oleh kelompok perlawanan Palestina Hamas pada 7 Oktober lalu.
Apa yang dilakukan oleh Israel adalah betuk lainnya dari pelanggaran terhadap HHI atau hukum perang.
Konvesi Den Haat 1899 dan 1907 melarangan pemboman terhadap kota, desa dan gedung-gedung, tempat tinggal yang tidak dipertahankan. Konvensi ini juga melarang penjarahan terhadap suatu tempat atu kota.
Berlandaskan aturan itu, apa yang dilakukan oleh Israel dapat disebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap HHI.
"Indonesia mengutuk keras serangan Israel terhadap RS Al Ahly Al Arabi di Gaza yang menewaskan ratusan orang warga sipil. Serangan tersebut jelas melanggar hukum humaniter internasional," bunyi pernyataan yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri pada Rabu lalu.
3. Menyerang Tempat Ibadah
Foto:israelpalestine.liveuamap.com
Tidak hanya fasilitas kesehatan, serangan Israel juga menyasar tempat ibadah dan masjid. Israel diketahui menghancurkan Masjid Al-Omari di Jalur Gaza utara. Serangan Israel juga menghancurkan sebuah Gereja Saint Porphyrius di Kota Gaza.
Foto: Ashraq al-Awsat
Menurut HHI, tempat ibadah diakui sebagai tenmpat yang dilindungi beradasarkan definisi "harta budaya" dan tidak boleh ada kelompok bersenjata yang menyerang atau menghancurkannya.
Ini diatur dalam Pasal 53 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 yang berkaitan dengan Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Non-Internasional.
4. Membombardir Jalur Gaza
Foto: Ilustrasi
Terhitung sejak 11 hari lalu, Israel telah menyerang Jalu Gaza dari udara. Itu dilakukan sebagai respons atas serangan kilat yang dilakukan oleh kelompok perlawanan Palestina Hamas pada 7 Oktober lalu.
Apa yang dilakukan oleh Israel adalah betuk lainnya dari pelanggaran terhadap HHI atau hukum perang.
Konvesi Den Haat 1899 dan 1907 melarangan pemboman terhadap kota, desa dan gedung-gedung, tempat tinggal yang tidak dipertahankan. Konvensi ini juga melarang penjarahan terhadap suatu tempat atu kota.