KJRI Melbourne Gandeng Imigrasi Tingkatkan Pelindungan WNI di Luar Negeri

Kamis, 12 Oktober 2023 - 11:16 WIB
loading...
KJRI Melbourne Gandeng...
KJRI Melbourne bekerja sama dengan Direktorat Sistem dan Teknologi Keimigrasian (Dit Sistik) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) meningkatkan pelindungan WNI. Foto/KJRI Melbourne
A A A
MELBOURNE - KJRI Melbourne bekerja sama dengan Direktorat Sistem dan Teknologi Keimigrasian (Dit Sistik) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) melakukan ‘kerja intensif bersama’ pada saat kunjungan kerja Dit Sistik ke KJRI Melbourne pada 9-14 Oktober 2023.

Kerja sama itu mengusung semangat peningkatan pelayanan dan pelindungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Delegasi Dit Sistik yang dipimpin Indra Sakti Suherman selaku Subkoordinator Pengelolaan Data dan Laporan Perlintasan melakukan pendampingan teknis dalam bentuk pemeriksaan dan pemeliharaan jaringan SIMKIM untuk penerbitan paspor, penyiapan peralatan mobile SIMKIM untuk layanan paspor dengan sistem ‘jemput bola’, troubleshooting pada masalah perangkat keras dan lunak.

Selain itu dilakukan pula konsultasi dan pembahasan mendalam mengenai masalah-masalah keimigrasian yang dihadapi oleh KJRI, terkait proses penerbitan paspor bagi WNI dengan kasus khusus, termasuk penerbitan paspor bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, serta mengenai isu-isu kekonsuleran lainnya.

Pendampingan teknis dan konsultasi isu keimigrasian ini menjadi sangat penting dalam upaya pelindungan WNI di luar negeri, khususnya pada wilayah kerja KJRI Melbourne yaitu Victoria dan Tasmania, dimana terdapat sekitar 18.000 total WNI, yang memerlukan layanan paspor dan dokumen kependudukan lainnya.

Indra menjelaskan, paspor merupakan bukti dan identitas utama mengenai status kewarganegaraan seseorang ketika berada di luar negeri, “Paspor itu seperti nyawa ketika berada di luar tanah air, karena itulah bukti bahwa seseorang itu adalah Warga Negara Indonesia’.”



Dia memaparkan sebagaimana tertera pada Undang-Undang No 12 Tahun 2006, WNI dapat terancam kehilangan status kewarganegaraannya apabila seseorang berada di luar negeri selama lima tahun berturut-turut dan tidak memberitahu pada Perwakilan RI yang merangkap wilayah tempat Yang Bersangkutan berdomisili.

Selain itu, pada UU dimaksud disebut pula bahwa penyebab lainnya seseorang dapat kehilangan status kewarganegaraan adalah apabila seseorang dimaksud mempunyai paspor, atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

Sering terjadi, warga Indonesia di Australia telah memperoleh paspor dari negara setempat, namun tidak melaporkannya kepada Perwakilan RI, padahal Pemerintah Indonesia tidak memberlakukan sistem kewarganegaraan ganda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1296 seconds (0.1#10.140)