DPR AS Sahkan RUU Pendanaan Sementara Buat Hindari Shutdown

Minggu, 01 Oktober 2023 - 06:50 WIB
loading...
A A A
McCarthy mengabaikan desakan golongan garis keras partai bahwa setiap rancangan undang-undang harus disetujui oleh DPR hanya dengan suara dari Partai Republik, sebuah perubahan yang dapat menyebabkan salah satu anggota sayap kanannya mencoba untuk menggulingkannyaa dari peran kepemimpinannya.

McCarthy menepis kekhawatiran bahwa kelompok garis keras Partai Republik akan berusaha menggulingkannya sebagai pemimpin.

"Saya ingin menjadi orang dewasa di ruangan ini, silakan mencoba," kata McCarthy kepada wartawan.

"Dan tahukah Anda? Jika saya harus mempertaruhkan pekerjaan saya demi membela publik Amerika, saya akan melakukannya," tegasnya.



Dia mengatakan bahwa anggota DPR dari Partai Republik akan terus maju dengan rencana untuk meloloskan lebih banyak rancangan undang-undang pendanaan yang akan memotong pengeluaran dan mencakup prioritas konservatif lainnya, seperti kontrol perbatasan yang lebih ketat.

Pergeseran sikap McCarthy mendapat dukungan dari anggota senior Senat dari Partai Republik, Mitch McConnell, yang sebelumnya mendukung tindakan serupa yang dilakukan melalui Senat dengan dukungan bipartisan yang luas, meskipun versi DPR membatalkan bantuan untuk Ukraina.

Kebuntuan ini terjadi hanya beberapa bulan setelah Kongres membawa pemerintah federal ke ambang gagal bayar utangnya sebesar USD31,4 triliun. Drama ini menimbulkan kekhawatiran di Wall Street, dimana lembaga pemeringkat Moody's telah memperingatkan bahwa drama ini dapat merusak kelayakan kredit AS.

Kongres AS biasanya meloloskan rancangan undang-undang belanja sementara untuk memberi lebih banyak waktu guna menegosiasikan undang-undang terperinci yang mengatur pendanaan untuk program-program federal.

Tahun ini, sekelompok anggota Partai Republik telah memblokir tindakan di DPR karena mereka mendesak untuk memperketat imigrasi dan memotong pengeluaran di bawah tingkat yang disepakati dalam batas utang pada musim semi lalu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1070 seconds (0.1#10.140)