AS Puji Filipina Berani Hapus Penghalang yang Dipasang China di Laut China Selatan
Jum'at, 29 September 2023 - 08:30 WIB
loading...
Amerika Serikat puji pasukan Filipina yang berani menghapus penghalang terapung yang dipasang China di Laut China Selatan. Foto/REUTERS
A
A
A
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) memuji pasukan Filipina yang berani menghapus penghalang terapung yang dipasang China di perairan sengketa di Laut China Selatan.
Penghalang terapung itu sebelumnya dipasang pasukan China di dekat Scarborough Shoal, salah satu wilayah yang disengketakan di Laut China Selatan, yang mencegah kapal-kapal Filipina memasuki perairan tersebut.
"Itu langkah berani dalam mempertahankan kedaulatan mereka sendiri," puji Wakil Asisten Menteri Pertahanan AS untuk Asia Selatan dan Tenggara Lindsey Ford seperti dikutip dari Reuters, Jumat (29/9/2023).
Baca Juga: China Peringatkan Filipina: Jangan Bikin Masalah!
Manila telah menyatakan kemarahannya atas penempatan penghalang pelampung bola yang panjang di dekat Scarborough Shoal, sekitar 200 km dari daratan Filipina.
Coast Guard Filipina mengatakan pada Senin lalu bahwa mereka melakukan operasi khusus untuk menghilangkan penghalang terapung tersebut, dan menyebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional dan membahayakan navigasi.
Penghalang terapung itu sebelumnya dipasang pasukan China di dekat Scarborough Shoal, salah satu wilayah yang disengketakan di Laut China Selatan, yang mencegah kapal-kapal Filipina memasuki perairan tersebut.
"Itu langkah berani dalam mempertahankan kedaulatan mereka sendiri," puji Wakil Asisten Menteri Pertahanan AS untuk Asia Selatan dan Tenggara Lindsey Ford seperti dikutip dari Reuters, Jumat (29/9/2023).
Baca Juga: China Peringatkan Filipina: Jangan Bikin Masalah!
Manila telah menyatakan kemarahannya atas penempatan penghalang pelampung bola yang panjang di dekat Scarborough Shoal, sekitar 200 km dari daratan Filipina.
Coast Guard Filipina mengatakan pada Senin lalu bahwa mereka melakukan operasi khusus untuk menghilangkan penghalang terapung tersebut, dan menyebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional dan membahayakan navigasi.
Lihat Juga :