Bawa 58,9 Kg Sabu dan 3.500 Ekstasi, WNI Diciduk Polisi Malaysia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh pihak kepolisian Malaysia karena diduga membawa 58.9 kg sabu dan 3500 butir pil yang diduga ekstasi. WNI itu tertangkap dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan kepolisian Malaysia di dermaga nelayan di Sungai Buloh, Jeram pada 22 September lalu.
Kepala polisi distrik Kuala Selangor Supt Ramli Kasa mengatakan penggerebekan itu dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan tersangka yang diketahui berusia 21 tahun di dermaga.
"Kami mengirimkan tim penegak hukum ke lokasi dan menangkap tersangka yang diyakini sedang melakukan proses pengiriman narkoba ke negara tetangga," ujar Ramli seperti dilansir dari Malay Mail, Selasa (26/9/2023).
Ramli mengatakan tersangka kemungkinan memanfaatkan semak-semak di dermaga untuk menyimpan narkoba sebelum menyelundupkannya dengan perahu menuju pasar Indonesia melalui jalur laut.
Sabu dan ekstasi tersebut disimpan dalam 56 bungkus plastik berlabel teh China.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tersangka memasuki Malaysia pada 13 September lalu menggunakan visa turis, sementara tersangka juga dinyatakan positif menggunakan sabu.
“Tersangka akan ditahan selama enam hari dan diperiksa berdasarkan Pasal 39B Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952,” tukasnya.
Terkait penangkapan ini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan telah mengetahuinya.
Kepala polisi distrik Kuala Selangor Supt Ramli Kasa mengatakan penggerebekan itu dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan tersangka yang diketahui berusia 21 tahun di dermaga.
"Kami mengirimkan tim penegak hukum ke lokasi dan menangkap tersangka yang diyakini sedang melakukan proses pengiriman narkoba ke negara tetangga," ujar Ramli seperti dilansir dari Malay Mail, Selasa (26/9/2023).
Ramli mengatakan tersangka kemungkinan memanfaatkan semak-semak di dermaga untuk menyimpan narkoba sebelum menyelundupkannya dengan perahu menuju pasar Indonesia melalui jalur laut.
Sabu dan ekstasi tersebut disimpan dalam 56 bungkus plastik berlabel teh China.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tersangka memasuki Malaysia pada 13 September lalu menggunakan visa turis, sementara tersangka juga dinyatakan positif menggunakan sabu.
“Tersangka akan ditahan selama enam hari dan diperiksa berdasarkan Pasal 39B Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952,” tukasnya.
Terkait penangkapan ini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan telah mengetahuinya.