Hamil karena Diperkosa, Gadis 10 Tahun di India Diizinkan Aborsi

Jum'at, 19 Mei 2017 - 05:11 WIB
Hamil karena Diperkosa, Gadis 10 Tahun di India Diizinkan Aborsi
Hamil karena Diperkosa, Gadis 10 Tahun di India Diizinkan Aborsi
A A A
NEW DELHI - Pengadilan di India mengeluarkan putusan yang mengizinkan gadis berusia 10 tahun untuk melakukan aborsi. Gadis cilik itu hamil akibat diperkosa berulang kali oleh ayah tirinya.

Pengadilan mengizinkan gadis itu melakukan aborsi meski usia kehamilannya telah mencapai 20 minggu. Izin pengadilan itu diungkap pihak kepolisian, Rabu lalu.

Di India, tindakan menggugurkan janin biasanya hanya dibolehkan jika kehamilan itu membahayakan nyawa ibu.

Ayah tiri yang memerkosa gadis cilik itu telah ditangkap sejak kasus itu ditangani polisi.

”Pengadilan telah meminta dewan medis untuk menerima permintaan dan dokter telah memutuskan akan melakukan aborsi,” kata Garima Devi, petugas investigasi kepolisian India yang menangani kasus itu, kepada AFP.

”Dewan belum mengatakan kapan mereka merencanakannya (aborsi), tapi akan segera tiba,” lanjut Devi, yang dilansir Jumat (19/5/2017).

Dalam beberapa bulan terakhir, pengadilan tertinggi India telah menerima sejumlah petisi dari para perempuan—termasuk korban pemerkosaan dan korban perdagangan manusia—agar mengizinkan aborsi bagi korban yang usia kehamilannya lewat 20 minggu.

Para aktivis minta batasan usia kehamilan itu diperluas hingga 24 minggu, karena korban pemerkosaan seringkali terlambat melaporkan kehamilan mereka.

Menurut laporan Indian Express, ibu korban menginginkan agar terdakwa dibebaskan. Alasannya, karena suaminya itu telah meminta maaf dan dibutuhkan untuk mengurus anak-anaknya yang lain.

”Kehidupan gadis ini hancur, tapi apa yang akan terjadi pada anak-anak saya yang lain? Saya juga perlu memikirkan masa depan mereka,” ujar ibu korban di sebuah rumah sakit di Rohtak, Negara Bagian Haryana utara. Ibu korban minta untuk tidak diidentifikasi.

India memiliki catatan mengerikan tentang kasus pemerkosaan. Di Ibu Kota New Delhi sendiri tercatat ada 2.199 kasus pemerkosaan pada tahun 2015 atau rata-rata enam kasus pemerkosaan setiap harinya.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5776 seconds (0.1#10.140)