MA India Tegaskan Vonis Mati Geng Pemerkosa yang Guncang Delhi

Sabtu, 06 Mei 2017 - 03:12 WIB
MA India Tegaskan Vonis Mati Geng Pemerkosa yang Guncang Delhi
MA India Tegaskan Vonis Mati Geng Pemerkosa yang Guncang Delhi
A A A
NEW DELHI - Mahkamah Agung (MA) India pada hari Jumat menguatkan vonis mati empat orang pemerkosa mahasiswi di sebuah bus yang pernah mengguncang publik Delhi tahun 2012. Geng pemerkosa itu sebelumnya telah divonis mati pengadilan tinggi.

Keputusan MA India disambut tepuk tangan di ruang sidang pengadilan. Publik Delhi pernah marah besar dengan kasus pemerkosaan ini, di mana korban yang bernama Nirbhaya, 23, akhirnya meninggal di rumah sakit Singapura akibat luka parah, hampir di sekujur tubuh.

”Kami sangat senang bahwa Mahkamah Agung telah mendengar suara kami, dan mereka memahami rasa sakit Nirbhaya dalam masalah ini, dan bersamaan dengan Nirbhaya seluruh negara telah menemukan keadilan," kata ayah korban, Badrinath Singh, kepada wartawan di luar gedung pengadilan.

”Kita perlu bekerja agar jenis kejahatan yang terjadi pada Nirbhaya tidak akan terjadi lagi,” ujar Asha Singh, ibu korban, dalam sebuah konferensi pers.

”Pertarungan ini bukan milik kita sendiri, ini pertarungan setiap orang, ini semua adalah pertarungan setiap orang,” katanya lagi, seperti dikutip CNN, Sabtu (6/5/2017).

Empat terdakwa pemerkosa, Vinay Sharma, Akshay Thakur, Pawan Gupta dan Mukesh Singh awalnya dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan tinggi di India pada bulan September 2013. Namun mereka mengajukan banding ke pengadilan tertinggi.

Terdakwa lain yang masih di bawah umur saat serangan berlangsung menerima hukuman yang lebih rendah. Sedangkan terdakwa keenam meninggal di penjara.

Kasus pemerkosaan ini telah menyebabkan demonstrasi di India dan jadi sorotan media di seluruh dunia.

Meski telah divonis mati, namun eksekusi terhadap empat terdakwa belum ditentukan tanggalnya.

AP Singh, pengacara para terdakwa bersumpah untuk mengajukan permohonan petisi ke hakim agung MA. Dia juga akan mengajukan grasi kepada Presiden Pranab Mukherjee.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4227 seconds (0.1#10.140)