China Larang Anak Muda Berpakaian yang Merendahkan Harkat dan Martabat Bangsa

Jum'at, 08 September 2023 - 02:28 WIB
loading...
A A A
"Apakah mengenakan jas dan dasi akan dihitung? Marxisme berasal dari Barat. Apakah kehadirannya di China juga dianggap menyakiti perasaan nasional," salah satu pengguna memposting di platform mirip Twitter China, Weibo.

Pakar hukum di negara tersebut juga mengkritik kalimat yang tidak jelas dalam undang-undang tersebut, dengan mengatakan bahwa undang-undang tersebut dapat disalahgunakan.

Zhao Hong, seorang profesor hukum di Universitas Ilmu Politik dan Hukum China mengatakan kurangnya kejelasan dapat menyebabkan pelanggaran hak-hak pribadi.

“Bagaimana jika penegak hukum, biasanya petugas polisi, memiliki interpretasi pribadi atas rasa sakit hati tersebut dan memulai penilaian moral terhadap orang lain di luar cakupan hukum,” katanya, dilansir BBC.

Dia mengutip satu kasus yang menjadi berita utama di China tahun lalu di mana seorang wanita berkimono ditahan di kota Suzhou dan dituduh "menimbulkan pertengkaran dan memprovokasi masalah" karena dia mengenakan pakaian Jepang. Insiden ini memicu kemarahan di media sosial China.

Ada contoh tindakan keras lainnya.

Pada bulan Maret tahun ini, polisi menahan seorang wanita yang mengenakan replika seragam militer Jepang di pasar malam.

Dan awal bulan lalu, orang-orang yang mengenakan pakaian bermotif pelangi ditolak masuk ke konser penyanyi Taiwan Chang Hui-mei di Beijing.

“Mengenakan kimono berarti melukai perasaan bangsa China, memakan makanan Jepang berarti membahayakan semangatnya? Kapan perasaan dan semangat bangsa China yang telah teruji oleh waktu menjadi begitu rapuh?” tulis seorang komentator sosial online populer, yang menulis dengan nama pena Wang Wusi.

Rancangan undang-undang tersebut hanyalah salah satu contoh bagaimana Presiden China Xi Jinping berupaya mendefinisikan kembali apa yang menjadi teladan warga negara China sejak ia menjabat sebagai pemimpin pada tahun 2012.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1500 seconds (0.1#10.140)