Aniaya Cucu Majikan, PRT Indonesia Ditangkap Polisi Malaysia
Jum'at, 31 Juli 2020 - 21:18 WIB
loading...
A
A
A
Nurulhuda mengatakan berdasarkan laporan tersebut, tersangka mengaku melakukannya karena dia tidak ingin lagi bekerja dan ingin kembali ke Indonesia.
Hasil investigasi menyatakan bahwa tersangka, yang mulai bekerja sejak November tahun lalu, tidak memiliki masalah dengan majikannya sebelum ini.
"Tersangka juga tidak memiliki catatan kriminal, dia saat ini telah diasingkan selama empat hari hingga hari Minggu untuk penyelidikan lebih lanjut berdasarkan Pasal 31 dari Undang-Undang Anak 2001," katanya. Polisi tidak merinci identitas PRT asal Indonesia tersebut.
Hasil investigasi menyatakan bahwa tersangka, yang mulai bekerja sejak November tahun lalu, tidak memiliki masalah dengan majikannya sebelum ini.
"Tersangka juga tidak memiliki catatan kriminal, dia saat ini telah diasingkan selama empat hari hingga hari Minggu untuk penyelidikan lebih lanjut berdasarkan Pasal 31 dari Undang-Undang Anak 2001," katanya. Polisi tidak merinci identitas PRT asal Indonesia tersebut.
(min)
Lihat Juga :