Aniaya Cucu Majikan, PRT Indonesia Ditangkap Polisi Malaysia

Jum'at, 31 Juli 2020 - 21:18 WIB
loading...
Aniaya Cucu Majikan, PRT Indonesia Ditangkap Polisi Malaysia
Ilustrasi anak korban kekerasan. Foto/SINDOnews.com
A A A
SHAH ALAM - Polisi di Malaysia menangkap seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia atas tuduhan menganiaya cucu majikannya, seorang anak perempuan berusia satu tahun. Pantat dan paha korban melepuh setelah dimandikan air panas.

Kasus ini terjadi di di Taman Klang Perdana, Klang, Malaysia. PRT tersebut ditangkap pada hari Rabu dan saat ini ditahan polisi.

Kepala polisi distrik Klang Utara Asisten Komisaris Nurulhuda Mohd Salleh mengatakan tersangka, yang berusia 30-an tahun, ditangkap sekitar pukul 01.30 pagi setelah polisi menerima laporan tentang insiden tersebut dari majikannya.

"Pada 29 Juli sekitar jam 18.30 sore, pengadu (majikan) mendengar cucunya (korban) menangis setelah pembantunya mandi," katanya. (Baca: TKI Bernama Sulasih Kritis di Arab Saudi, Ada Luka Setrika di Tangannya )

"Pengadu kemudian melihat bagian belakang, pantat dan paha cucunya melepuh setelah pembantu memandikannya dengan air panas," lanjut polisi tersebut dalam sebuah pernyataan Jumat (31/7/2020) seperti dilansir Bernama.

Nurulhuda mengatakan berdasarkan laporan tersebut, tersangka mengaku melakukannya karena dia tidak ingin lagi bekerja dan ingin kembali ke Indonesia.

Hasil investigasi menyatakan bahwa tersangka, yang mulai bekerja sejak November tahun lalu, tidak memiliki masalah dengan majikannya sebelum ini.

"Tersangka juga tidak memiliki catatan kriminal, dia saat ini telah diasingkan selama empat hari hingga hari Minggu untuk penyelidikan lebih lanjut berdasarkan Pasal 31 dari Undang-Undang Anak 2001," katanya. Polisi tidak merinci identitas PRT asal Indonesia tersebut.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0929 seconds (0.1#10.140)