Kritikus Vladimir Putin, Alexei Navalny, Divonis 19 Tahun Penjara

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 22:48 WIB
loading...
Kritikus Vladimir Putin,...
Kritikus Vladimir Putin, Alexei Navalny, divonis 19 tahun penjara atas tuduhan ekstremisme. Foto/Sky News
A A A
MOSKOW - Pemimpin oposisi Rusia yang dipenjara, Alexei Navalny , telah dijatuhi hukuman 19 tahun lagi di balik jeruji besi dengan tuduhan yang dicap para pendukungnya palsu untuk menjauhkannya dari politik lebih lama lagi.

Pria berusia 47 tahun, yang merupakan kritikus domestik paling sengit Presiden Vladimir Putin, telah menjalani hukuman lebih dari 11 tahun penjara karena penipuan dan dugaan kejahatan lain yang menurutnya juga palsu.

Gerakan politik Navalny telah dilarang dan dinyatakan sebagai "ekstremis".

Jaksa penuntut negara telah meminta pengadilan untuk menyerahkannya dua dekade lagi di koloni hukuman atas enam tuduhan kriminal terpisah, termasuk menghasut dan mendanai kegiatan ekstremis dan menciptakan organisasi ekstremis.

Ini secara luas dilihat sebagai strategi yang disengaja dan bermotivasi politik oleh Kremlin untuk membungkam lawannya yang paling vokal, yang mengungkap korupsi pejabat dan mengorganisir protes berskala besar.



Dalam sebuah pesan yang diposting di media sosial melalui pengacara dan ajudannya, Navalny mengatakan hasil dari kasus tersebut tidak penting karena dia juga diancam dengan tuduhan terorisme yang dapat dipenjarakan selama beberapa dekade.

"Ini akan menjadi hukuman yang panjang. Apa yang disebut 'Stalinis'," kata Navalny seperti dikutip dari Sky News, Jumat (4/8/2023).

Dia mengatakan tujuannya adalah untuk menakut-nakuti orang Rusia. Namun ia mendesak agar warga Rusia untuk tidak membiarkan hal itu terjadi dan berpikir keras tentang cara terbaik untuk melawan apa yang dia sebut sebagai "penjahat dan pencuri di Kremlin".

Tuduhan tersebut terkait dengan perannya dalam gerakannya yang sekarang sudah mati di dalam Rusia, yang dituduh pihak berwenang mencoba memicu revolusi dengan berusaha membuat negara tidak stabil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2221 seconds (0.1#10.140)