Singapura Eksekusi Mati Perempuan dalam 20 Tahun Terakhir

Kamis, 27 Juli 2023 - 23:50 WIB
loading...
Singapura Eksekusi Mati Perempuan dalam 20 Tahun Terakhir
Singapura akan mengeksekusi mati terpidana narkoba. Foto/Reuters
A A A
SINGAPURA - Singapura dijadwalkan mengeksekusi seorang wanita untuk pertama kalinya dalam hampir 20 tahun. Terpidana itu adalah Saridewi Djamani, 45, warga negara Singapura, dinyatakan bersalah karena memperdagangkan 30 g heroin pada tahun 2018.

Saridewi akan menjadi terpidana narkoba kedua yang dieksekusi dalam tiga hari, setelah sesama warga Singapura Mohd Aziz bin Hussain, dan yang ke-15 sejak Maret 2022.

Singapura memiliki beberapa undang-undang anti-narkoba terberat di dunia, yang katanya diperlukan untuk melindungi masyarakat.

Aziz dihukum karena memperdagangkan 50 gram heroin. Di bawah hukum Singapura, hukuman mati dapat diterapkan untuk perdagangan lebih dari 15 gram heroin dan lebih dari 500 gram ganja.



Biro Narkotika Pusat Singapura (CNB) mengatakan Aziz diberikan "proses hukum penuh", dan bandingnya terhadap vonis dan hukumannya dibatalkan pada 2018.

Pada bulan April, warga Singapura lainnya, Tangaraju Suppiah, dieksekusi karena memperdagangkan 1kg ganja yang tidak pernah dia sentuh. Pihak berwenang mengatakan dia mengoordinasikan penjualan melalui ponsel.

CNB menolak mengomentari kasus Saridewi Djamani ketika dihubungi oleh BBC.

Miliarder Inggris Sir Richard Branson, sekali lagi mengkritik Singapura atas eksekusinya, mengatakan hukuman mati bukanlah pencegahan terhadap kejahatan.

"Pengedar narkoba skala kecil membutuhkan bantuan, karena sebagian besar diintimidasi karena keadaan mereka," kata Branson di Twitter, seraya menambahkan bahwa belum terlambat untuk menghentikan eksekusi Saridewi Djamani.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1148 seconds (0.1#10.140)