UU Diteken Presiden Putin, Ubah Kelamin Resmi Dilarang di Rusia

Selasa, 25 Juli 2023 - 04:12 WIB
loading...
UU Diteken Presiden Putin, Ubah Kelamin Resmi Dilarang di Rusia
Rusia resmi melarang operasi ganti jenis kelamin setelah undang-undang larangan tersebut diteken Presiden Vladimir Putin. Foto/Sputnik/Mikhail Metzel/Pool via REUTERS
A A A
MOSKOW - Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang (UU) yang melarang operasi penggantian jenis kelamin, pada hari Senin. Dengan demikian, prosedur mengubah jenis kelamin resmi dilarang di negara yang sedang perang tersebut.

UU, yang ditujukan untuk pengaturan yang lebih ketat dari apa yang disebut anggota Parlemen sebagai "industri transgender", melarang perubahan jenis kelamin secara legal dan intervensi medis yang terkait dengan transisi kecuali karena alasan medis yang serius.

Menurut UU tersebut, pemberian obat-obatan dan operasi yang terkait dengan terapi penggantian kelamin sekarang hanya akan diizinkan dalam kasus yang memerlukan perawatan kelainan bentuk organ reproduksi pada anak-anak.



Lebih lanjut, UU itu menyatakan hanya klinik berlisensi yang terkait dengan Kementerian Kesehatan Rusia yang sekarang dapat membuat keputusan tentang perawatan semacam itu dan mengeluarkan sertifikat yang relevan.

Masyarakat juga tidak bisa lagi bebas mengubah jenis kelaminnya di kartu tanda penduduk (KTP) dan dokumen lainnya. Mereka yang melakukannya tidak boleh mengadopsi anak di bawah undang-undang baru.

Pasangan suami istri juga dapat dinyatakan tidak sah perkawinannya jika salah satu pasangan mengubah jenis kelaminnya.

Menurut Wakil Menteri Kesehatan Rusia Evgenia Kotova, lebih dari 2.000 orang berganti kelamin secara legal di negara itu antara 2018 hingga 2022, ketika praktik itu legal.

Ketua Duma Negara Vyacheslav Volodin mengecam apa yang dia sebut sebagai "industri transgender" Barat saat dia membela alasan di balik pembuatan undang-undang tersebut.

Jumlah operasi penggantian kelamin di Amerika Serikat (AS), kata dia, telah meningkat 50 kali lipat selama 10 tahun terakhir.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1026 seconds (0.1#10.140)