Daftar Negara Asia Menentang Keras LGBT, Ada yang Menghukum Mati
Senin, 24 Juli 2023 - 22:35 WIB
loading...
Ada banyak negara Asia yang menentang keras perilaku LGBT, bahkan ada yang menerapkan hukuman mati. Foto/REUTERS
A
A
A
JAKARTA - Penolakan terhadap lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) bervariasi di negara-negara Asia. Ada beberapa negara yang memiliki undang-undang denganpenerapan hukuman mati bagi homoseksualitas.
Meski demikian, tidak sedikit juga negara-negara Asia yang lebih terbuka atau bahkan telah melangkah maju dalam mendukung hak-hak LGBT. Contohnya, Thailand, Taiwan, dan beberapa negara pecahan Uni Soviet.
Baca Juga: Acara LGBT Asia Tenggara Batal Digelar di Jakarta
Indonesia mayoritas penduduknya Muslim. Praktik LGBT, secara hukum pidana nasional sebenarnya tidak ada larangan alias legal. Namun komunitas LGBT tetap menghadapi banyak diskriminasi dan stigmatisasi sosial. Pernikahan sesama jenis juga tidak diakui di negara ini.
Khusus di Aceh, yang menerapkan Syariah Islam, menentang keras perilaku homoseksual.
Seksualitas non-heteroseksual dianggap ilegal dan tidak diakui oleh pemerintah Malaysia. Terdapat undang-undang anti-sodom dan hukuman yang ketat terhadap aktivitas LGBT. Bagi yang terlibat dapat menghadapi hukuman 2 sampai 20 tahun penjara.
Meski demikian, tidak sedikit juga negara-negara Asia yang lebih terbuka atau bahkan telah melangkah maju dalam mendukung hak-hak LGBT. Contohnya, Thailand, Taiwan, dan beberapa negara pecahan Uni Soviet.
Baca Juga: Acara LGBT Asia Tenggara Batal Digelar di Jakarta
Negara-negara Asia Penentang Keras LGBT
1. Indonesia
Indonesia mayoritas penduduknya Muslim. Praktik LGBT, secara hukum pidana nasional sebenarnya tidak ada larangan alias legal. Namun komunitas LGBT tetap menghadapi banyak diskriminasi dan stigmatisasi sosial. Pernikahan sesama jenis juga tidak diakui di negara ini.
Khusus di Aceh, yang menerapkan Syariah Islam, menentang keras perilaku homoseksual.
2. Malaysia
Seksualitas non-heteroseksual dianggap ilegal dan tidak diakui oleh pemerintah Malaysia. Terdapat undang-undang anti-sodom dan hukuman yang ketat terhadap aktivitas LGBT. Bagi yang terlibat dapat menghadapi hukuman 2 sampai 20 tahun penjara.
Lihat Juga :