Bunuh 2 Wanita Indonesia, Bankir Inggris Merasa Tak Berdosa

Senin, 24 Oktober 2016 - 15:18 WIB
Bunuh 2 Wanita Indonesia, Bankir Inggris Merasa Tak Berdosa
Bunuh 2 Wanita Indonesia, Bankir Inggris Merasa Tak Berdosa
A A A
HONG KONG - Bankir asal Inggris Rurik Jutting, terdakwa kasus pembunuhan terhadap dua perempuan Indonesia di Hong Kong merasa “tidak berdosa” dalam sidang pada Senin (24/10/2016). Jutting dituduh membunuh dua perempuan Indonesia, Sumarti Ningsih, 23, dan Seneng Mujiasih, 30, di apartemennya di Hong Kong bulan November 2014.

Jutting adalah mantan karyawan Bank Amerika, Merrill Lynch. Pria 31 tahun itu memohon didakwa dengan hukuman ringan dalam kasus ini, namun permohonannya telah ditolak jaksa.

“Tidak berdosa untuk pembunuhan dengan alasan kurangnya tanggung jawab, tapi bersalah atas pembunuhan,” kata Jutting, saat memasukkan nota permohonan untuk pertama kalinya di Pengadilan Tinggi Hong Kong, seperti dikutip IB Times.

Pria lulusan Cambridge University juga menerima tuduhan tuduhan ketiga soal penguburan jasad secara ilegal. Jika terbukti bersalah, Jutting akan menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

Pada malam 1 November 2014, bankir Inggris menelepon polisi agar datang ke apartemennya di Wan Chai, sebuah “distrik lampu merah” di Hong Kong. Di apartemen itulah, polisi menemukan jasad Mujiasih dalam kondisi tanpa busana dan luka tusuk pisau di sebuah ruang tamu.

Polisi juga menemukan jasad Ningsih di dalam koper di balkon apartemen. Kedua wanita Indonesia itu berada di Hong Kong bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Setelah penemuan kedua jasad, Jutting ditahan penjara Siu Lam. Kemudian dipindahkan ke penjara dengan keamanan maksimum di Lai Chi Kok.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4864 seconds (0.1#10.140)