Gara-gara Salah Tangkap, Pria Ini Jalani Hukuman 15 Tahun Penjara

Minggu, 02 Juli 2023 - 15:43 WIB
loading...
Gara-gara Salah Tangkap,...
Ahmed Toummouhi harus menjalani hukuman selama 15 tahun penjara atas tuduhan pemerkosaannya yang tak pernah dilakukannya. Foto/Insider
A A A
BARCELONA - Ahmed Toummouhi ditangkap pada tahun 1991 dengan tuduhan melakukan beberapa pemerkosaan yang tidak dilakukannya. Pemerkosa sebenarnya adalah orang Spanyol yang sangat mirip dengannya.

Ahmed Toummouhi telah menunggu bertahun-tahun untuk "kebenaran".

Inilah kata-kata yang tertulis dalam putusan Mahkamah Agung Spanyol yang membatalkan hukumannya setelah menjalani 15 tahun penjara karena pemerkosaan yang tidak dilakukannya.

Pengadilan tinggi yang sekarang telah membebaskan Toummouhi menyarankan pada tahun 1999 bahwa dia harus mengajukan grasi. Namun saat itu mantan tukang bangunan berusia 72 tahun itu menolak melakukannya karena dia mengklaim bahwa pengampunan adalah untuk orang yang bersalah, padahal dia tidak bersalah.

Dia akhirnya dibebaskan dari penjara pada tahun 2006 dan tidak pernah goyah dalam ceritanya bahwa dia tidak bersalah: bertahun-tahun kemudian sistem peradilan membuktikan bahwa dia benar.

Toummouhi ditangkap pada tahun 1991 di Catalonia dan dituduh melakukan beberapa pemerkosaan. Tiga korban menunjuknya karena kemiripannya yang luar biasa dengan pemerkosa asli Antonio Carbonell.



Itu hampir semua bukti yang diperlukan untuk menghukum Toummouhi, dan pria lain asal Afrika Utara, dalam pemerkosaan brutal itu.

Tetapi ketika bukti baru terungkap, Mahkamah Agung mengakui kesalahan pertama dalam salah satu kasus pemerkosaan, ketika mereka dapat membandingkan sampel DNA dengan pemerkosa yang sebenarnya. Bukti ini tidak pernah dibawa ke pengadilan pada saat persidangan asli Toummouhi.

Toummouhi masih menunggu ketidakbersalahannya untuk diakui dalam kasus perkosaan ketiga dan terakhir dimana dia dihukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1345 seconds (0.1#10.140)