Mengenal Holocaust, Peristiwa Pembantaian Enam Juta Umat Yahudi

Rabu, 21 Juni 2023 - 19:22 WIB
loading...
A A A
Di seluruh wilayah yang dikuasai dan dikuasai Jerman, penganiayaan terhadap orang Yahudi terjadi dalam berbagai bentuk:

- Diskriminasi hukum dalam bentuk hukum antisemit. Ini termasuk Undang-undang Ras Nuremberg dan banyak undang-undang diskriminatif lainnya.

- Berbagai bentuk identifikasi dan pengucilan publik. Ini termasuk propaganda antisemit, boikot bisnis milik Yahudi, penghinaan publik, dan tanda wajib (seperti lencana bintang Yahudi dikenakan sebagai ban lengan atau pakaian).

- Kekerasan terorganisir. Contoh yang paling menonjol adalah Kristallnacht. Ada juga insiden terisolasi dan pogrom lainnya (kerusuhan kekerasan).

- Perpindahan Fisik. Pelaku menggunakan emigrasi paksa, pemukiman kembali, pengusiran, deportasi, dan ghettoisasi untuk menggusur individu dan komunitas Yahudi secara fisik.

- Penawanan. Pelaku menginternir orang Yahudi di ghetto yang penuh sesak, kamp konsentrasi, dan kamp kerja paksa, di mana banyak yang meninggal karena kelaparan, penyakit, dan kondisi tidak manusiawi lainnya.

- Pencurian dan penjarahan yang meluas. Penyitaan properti, barang pribadi, dan barang berharga orang Yahudi adalah bagian penting dari Holocaust.

- Pekerja yang dipaksa. Orang Yahudi harus melakukan kerja paksa untuk melayani upaya perang Poros atau untuk pengayaan organisasi Nazi, militer, dan/atau bisnis swasta.

Banyak orang Yahudi mati sebagai akibat dari kebijakan ini. Namun sebelum tahun 1941, pembunuhan massal sistematis terhadap semua orang Yahudi bukanlah kebijakan Nazi. Akan tetapi, mulai tahun 1941, para pemimpin Nazi memutuskan untuk melaksanakan pembunuhan massal terhadap kaum Yahudi Eropa. Mereka menyebut rencana ini sebagai "Solusi Akhir untuk Pertanyaan Yahudi".

"Solusi Akhir untuk Pertanyaan Yahudi" adalah tahap terakhir dari Holocaust dan berlangsung dari tahun 1941 hingga 1945. Meskipun banyak orang Yahudi terbunuh sebelum "Solusi Akhir", sebagian besar korban Yahudi dibunuh selama periode ini.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1535 seconds (0.1#10.140)