Bayi 2 Tahun di Korea Utara Dipenjara Seumur Hidup karena Bawa Alkitab
loading...
A
A
A
PYONGYANG - Seorang bayi di Korea Utara (Korut) yang berusia dua tahun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah para pejabat menemukan Alkitab milik orang tua balita itu.
Hukuman ini diterapkan ketika rezim totaliter Korut terus "mengeksekusi" dan "menyiksa" para penganut agama.
Sebanyak 70.000 orang Kristen dipenjarakan di Korea Utara, menurut Laporan Kebebasan Beragama Internasional terbaru oleh Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS).
Temuan tersebut menggarisbawahi tindakan hukuman brutal yang secara rutin dilakukan oleh Pemimpin Tertinggi Korut Kim Jong-un.
Orang yang tertangkap membawa salinan Alkitab di Korea Utara menghadapi hukuman mati, sementara keluarga mereka, termasuk anak-anak, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Laporan tersebut menyoroti pemenjaraan satu keluarga pada tahun 2009 berdasarkan praktik keagamaan mereka dan kepemilikan Alkitab oleh orang tua mereka.
Seluruh keluarga, termasuk bayi berusia dua tahun, dijatuhi hukuman seumur hidup di kamp penjara.
“Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama (di DPRK) juga terus ditolak, tanpa ada sistem kepercayaan alternatif yang ditoleransi oleh pihak berwenang,” papar Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres Juli lalu.
Guerres menulis bagaimana situasi di Korea Utara tidak berubah sejak laporan hak asasi manusia tahun 2014, yang menemukan pihak berwenang “hampir sepenuhnya menyangkal hak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama” dan menemukan pemerintah sering melanggar hak asasi manusia yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Hukuman ini diterapkan ketika rezim totaliter Korut terus "mengeksekusi" dan "menyiksa" para penganut agama.
Sebanyak 70.000 orang Kristen dipenjarakan di Korea Utara, menurut Laporan Kebebasan Beragama Internasional terbaru oleh Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS).
Temuan tersebut menggarisbawahi tindakan hukuman brutal yang secara rutin dilakukan oleh Pemimpin Tertinggi Korut Kim Jong-un.
Orang yang tertangkap membawa salinan Alkitab di Korea Utara menghadapi hukuman mati, sementara keluarga mereka, termasuk anak-anak, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Laporan tersebut menyoroti pemenjaraan satu keluarga pada tahun 2009 berdasarkan praktik keagamaan mereka dan kepemilikan Alkitab oleh orang tua mereka.
Seluruh keluarga, termasuk bayi berusia dua tahun, dijatuhi hukuman seumur hidup di kamp penjara.
“Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama (di DPRK) juga terus ditolak, tanpa ada sistem kepercayaan alternatif yang ditoleransi oleh pihak berwenang,” papar Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres Juli lalu.
Guerres menulis bagaimana situasi di Korea Utara tidak berubah sejak laporan hak asasi manusia tahun 2014, yang menemukan pihak berwenang “hampir sepenuhnya menyangkal hak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama” dan menemukan pemerintah sering melanggar hak asasi manusia yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.