Gugatan Wanita Hindu soal 3 Anaknya Masuk Islam Tanpa Izin Kalah di Pengadilan
Sabtu, 13 Mei 2023 - 05:40 WIB
loading...
A
A
A
Dalam affidavit, Mohd Nazim mengatakan bahwa anak-anak tersebut menyatakan niat mereka melalui tindakan dan perilaku mereka sehari setelah mereka diperintahkan oleh pengadilan untuk dilepaskan ke pengasuhan ibu mereka pada Februari 2022, di mana disebutkan mereka masih melakukan salat subuh; dengan satu anak bahkan mengungkapkan cita-cita menjadi pengacara syariah di masa depan.
“Menanggapi hal tersebut, pemohon (Loh) membantahnya dalam keterangan lebih lanjut. Itu adalah penolakan terang-terangan. Setelah mendapatkan hak asuh atas anak tersebut sesuai dengan perintah habeas corpus, ketiga anak tersebut tinggal bersama pemohon," ujarnya.
“Namun, pemohon tidak menyangkal pernyataan afirmatif bahwa ketiga anak itu tetap memeluk agama Islam dalam menjalankan salat subuh selama mereka berada dalam asuhannya,” katanya, seperti dikutip MalayMail, Jumat (13/5/2023).
Jadi, meskipun akta pindah agama bukan merupakan bukti konklusif mengingat sifatnya yang sepihak, Wan Ahmad Farid mengatakan “kekuatan bukti” akan menunjukkan bahwa ketiga anak tersebut tetap menganut agama Islam.
Wan Ahmad Farid juga tidak melakukan penetapan biaya mengingat kepentingan umum terkait kasus tersebut.
Hadir untuk Loh adalah pengacara A Srimurugan dan Shamsher Singh Thind, sementara penasihat hukum negara bagian Perlis Mohd Radhi Abas hadir untuk Panitera Mualaf, mufti negara bagian Perlis Datuk Mohd Asri Zainul Abidin dan pemerintah negara bagian Perlis.
Pengacara Mohamed Haniff Khatri Abdulla mewakili Dewan Agama dan Adat Melayu Perlis.
“Menanggapi hal tersebut, pemohon (Loh) membantahnya dalam keterangan lebih lanjut. Itu adalah penolakan terang-terangan. Setelah mendapatkan hak asuh atas anak tersebut sesuai dengan perintah habeas corpus, ketiga anak tersebut tinggal bersama pemohon," ujarnya.
“Namun, pemohon tidak menyangkal pernyataan afirmatif bahwa ketiga anak itu tetap memeluk agama Islam dalam menjalankan salat subuh selama mereka berada dalam asuhannya,” katanya, seperti dikutip MalayMail, Jumat (13/5/2023).
Jadi, meskipun akta pindah agama bukan merupakan bukti konklusif mengingat sifatnya yang sepihak, Wan Ahmad Farid mengatakan “kekuatan bukti” akan menunjukkan bahwa ketiga anak tersebut tetap menganut agama Islam.
Wan Ahmad Farid juga tidak melakukan penetapan biaya mengingat kepentingan umum terkait kasus tersebut.
Hadir untuk Loh adalah pengacara A Srimurugan dan Shamsher Singh Thind, sementara penasihat hukum negara bagian Perlis Mohd Radhi Abas hadir untuk Panitera Mualaf, mufti negara bagian Perlis Datuk Mohd Asri Zainul Abidin dan pemerintah negara bagian Perlis.
Pengacara Mohamed Haniff Khatri Abdulla mewakili Dewan Agama dan Adat Melayu Perlis.
Lihat Juga :