Iran Hukum Gantung Dua Pria yang Lakukan Penodaan Agama

Selasa, 09 Mei 2023 - 04:00 WIB
loading...
Iran Hukum Gantung Dua...
Ilustrasi
A A A
TEHERAN - Iran mengeksekusi dua orang yang telah dijatuhi hukuman mati karena lakukan penodaan agama, lapor situs berita pengadilan Mizan, Senin (8/5/2023). Eksekusi mati ini memicu kemarahan dari kelompok hak asasi manusia Amnesty International.

“Yousef Mehrdad dan Sadrollah Fazeli Zare dieksekusi karena kejahatan, termasuk penistaan, menghina agama Islam, nabi dan kesucian lainnya,” sebut laporan Mizan.



Situs tersebut melaporkan bahwa keduanya menjalankan lusinan platform online anti-agama yang didedikasikan untuk kebencian terhadap Islam, promosi ateisme, dan penghinaan terhadap kesucian.

Amnesty International mengutuk eksekusi di halaman Twitter-nya untuk Iran. "Eksekusi Yousef Mehrdad dan Sadrollah Fazeli Zare hari ini karena 'kemurtadan' menandai tingkat terendah baru yang mengejutkan bagi otoritas Iran," tulis Amnesty International.

"Mereka digantung semata-mata untuk posting media sosial dalam serangan aneh terhadap hak untuk hidup dan kebebasan beragama," lanjut pernyataan tersebut.

Iran terus menjadi sorotan dunia dalam hal eksekusi mati. Iran telah menghukum mati setidaknya 203 tahanan sejak awal tahun ini saja. Namun, eksekusi mati untuk kasus penodaan agama terbilang jarang.



Menurut Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional, kedua pria itu menghadapi kurungan isolasi selama berbulan-bulan dan tidak dapat menghubungi keluarga mereka.

“Ini sangat memprihatinkan bagi kami. Saya tidak percaya ini hanya peristiwa satu kali saja,” ujar Rabi Sharon Kleinbaum, anggota komisi yang diamanatkan Kongres, mengatakan kepada The Associated Press.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1440 seconds (0.1#10.140)