Polandia Bongkar Cara Paksa Rusia Bayar Ganti Rugi Perang Dunia II

Selasa, 02 Mei 2023 - 22:02 WIB
loading...
Polandia Bongkar Cara Paksa Rusia Bayar Ganti Rugi Perang Dunia II
Menteri Luar Negeri (Menlu) Polandia Marcin Przydacz. Foto/PAP/Marcin Obara
A A A
WARSAWA - Polandia dapat menuntut reparasi atau ganti rugi Perang Dunia II dari Rusia, sebagai negara penerus Uni Soviet. Namun hal itu baru bisa dilakukan jika Polandia membujuk Jerman untuk membayar tagihan serupa terlebih dahulu.

Klaim ini diungkapkan Menteri Luar Negeri (Menlu) Polandia Marcin Przydacz. Jerman sejauh ini telah menolak klaim 1,3 triliun euro (USD1,43 triliun) dari Polandia atas pendudukan Nazi, dengan alasan masalah tersebut telah lama diselesaikan.

“Kami memperlakukan Berlin dan Moskow dengan cara peradaban yang berbeda,” papar Menteri Luar Negeri Polandia Marcin Przydacz mengatakan kepada Financial Times dalam artikel yang diterbitkan pada Selasa (2/5/2023).

Dia menjelaskan, “Begitu akan ada kesuksesan dengan Jerman, langkah selanjutnya adalah meluncurkan diskusi semacam itu dengan penindas lainnya.”

Di bawah kepemimpinan diktator asal Georgia Joseph Stalin, Uni Soviet membebaskan Polandia dari pasukan Nazi pimpinan Adolf Hitler pada tahun 1945.



Selanjutnya, pemerintahan komunis dibentuk dan disahkan melalui pemilu 1947 yang disengketakan secara luas. Partai Komunis terus berkuasa hingga tahun 1989. Uni Soviet sendiri runtuh pada tahun 1991.

Menuntut reparasi telah menjadi aspek kunci dari kebijakan luar negeri Polandia di bawah Partai Hukum dan Keadilan (PiS) sayap kanan yang berkuasa.

Jerman mengatakan menerima tanggung jawab moral atas kejahatan Nazi dan terus melakukan pembayaran langsung kepada para penyintas Holocaust di Polandia.

Meski demikian, Jerman berpendapat klaim keuangan lainnya diselesaikan pada 1950-an. Warsawa bersikeras itu diubah karena keinginan Uni Soviet untuk keluar dari konflik.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1625 seconds (0.1#10.140)