Digunakan Kelompok Neo Nazi, Brasil Larang Telegram

Kamis, 27 April 2023 - 13:02 WIB
loading...
Digunakan Kelompok Neo Nazi, Brasil Larang Telegram
Digunakan kelompok neo Nazi untuk menghasut penyerangan terhadap sekolah, Brasil larang Telegram. Foto/Ilustrasi
A A A
BRASILIA - Seorang hakim di Brasil memerintahkan agar aplikasi pesan Telegram diblokir di seluruh negera itu. Perintah itu dikeluarkan saat pihak berwenang menyelidiki kelompok neo-Nazi yang mereka katakan telah menggunakan platform tersebut untuk menghasut serangan di sekolah.

Polisi Federal Brasil meminta agar aplikasi tersebut ditangguhkan karena Telegram gagal mematuhi perintah pengadilan yang menuntut data pengguna yang lengkap dari dari dua obrolan grup antisemit. Pihak perusahaan memberi tahu polisi bahwa grup tersebut telah dihapus dan tidak dapat memulihkan datanya.

Hakim Wellington Lopes da Silva memerintahkan aplikasi itu ditutup dan mengenakan denda USD200.000 atau sekitar Rp2,9 miliar per hari karena tidak mematuhi putusan pengadilan sebelumnya.

Dia juga memerintahkan Google dan Apple untuk menghapus aplikasi tersebut dari toko mereka di Brasil dan operator seluler untuk memblokir aksesnya.



Silva mengatakan bahwa Telegram tidak memiliki alasan untuk tidak mematuhi perintah pengadilan terhadap data pengguna.

“Perusahaan ini hanya mematuhi sebagian perintah pengadilan yang ditujukan kepadanya karena membatasi dirinya untuk memberikan informasi mengenai administrator (dan tidak semua pengguna) saluran 'Gerakan Anti-Semit Brasil', apalagi, gagal memberikan data pengguna kelompok 'Front Anti-Semit',” tulis hakim seperti dikutip dari New York Times, Kamis (27/4/2023).

Pengadilan akan mengirimkan panggilan pengadilan kepada perusahaan pada Rabu malam, dan Silva mengatakan mereka harus menghapus aplikasi tersebut segera setelah mereka secara resmi menerima perintah tersebut.



Seorang pengacara Telegram di Brasil tidak segera membalas permintaan komentar, tetapi Telegram dapat mengajukan banding atas perintah tersebut ke pengadilan yang lebih tinggi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1296 seconds (0.1#10.140)