Putin Teken Undang-undang yang Permudah Mobilisasi Warga Sipil Menjadi Tentara

Sabtu, 15 April 2023 - 12:30 WIB
loading...
A A A
“Jika surat panggilan tidak disampaikan secara tertulis atau elektronik, maka surat panggilan dianggap telah disampaikan setelah lewat tujuh hari sejak tanggal didaftarkan dalam draft register,” sebut laporan kantor berita TASS.

Baca juga: Begini Cara Vladimir Putin Bingungkan Intel Musuh yang Melacaknya

Pembatasan sementara juga akan dikenakan pada orang-orang jika mereka tidak datang ke kantor wajib militer mereka tanpa alasan yang sah dalam waktu 20 hari sejak tanggal mereka menerima panggilan. “Mereka dapat dilarang mendaftar sebagai pengusaha perorangan, mendaftarkan kendaraan dan real estat mereka, SIM mereka dapat ditangguhkan dan aplikasi pinjaman ditolak,” lanjut laporan tersebut.

Siapa pun yang memenuhi syarat untuk dinas militer, jika mereka tidak menjalani panggilan militer, harus datang ke kantor pendaftaran mereka dalam waktu dua minggu sejak awal periode wajib militer berikutnya.

Puluhan ribu orang melarikan diri dari Rusia musim gugur lalu, setelah Putin mengumumkan mobilisasi untuk menopang pasukan di Ukraina.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan Mengerikan...
Penampakan Mengerikan 'Hujan Minyak Hitam' di Langit Moskow akibat Serangan Terbesar Ukraina
Serangan Drone Terbesar...
Serangan Drone Terbesar Ukraina Membakar Kilang Minyak Moskow, Rusia Janji Balas Dendam
Finlandia Buka Pintu...
Finlandia Buka Pintu Jadi Markas Bom Nuklir NATO, Rusia Bisa Marah
Ini Keunggulan Pesawat...
Ini Keunggulan Pesawat Pengebom B-52 vs Tu-22M3 yang Jatuh pada Hari yang Sama
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Fregat Rusia Tembaki...
Fregat Rusia Tembaki Kapal Pesiar Inggris, Starmer: Tindakan Sembrono
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Jelang Penandatanganan...
Jelang Penandatanganan di Jenewa, AS Rahasiakan Nota Kesepahaman Iran dari Israel
Arkeolog Arab Saudi...
Arkeolog Arab Saudi Temukan Prasasti Bertulis Khalifah Umar bin Khattab
Rekomendasi
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Berita Terkini
Israel Terus Serang...
Israel Terus Serang Lebanon, Utusan AS Kirim Negosiator ke Jenewa
3 Penyebab Batalnya...
3 Penyebab Batalnya Penandatanganan Perjanjian Damai AS dan Iran
Wapres Vance Batalkan...
Wapres Vance Batalkan Kunjungan ke Jenewa, Swiss: Perundingan AS-Iran Ditunda
Demo Anti-Pemerintah...
Demo Anti-Pemerintah Digelar selama 50 Hari, Bolivia Deklarasikan Status Darurat
Tanpa Bantuan AS, Trump:...
Tanpa Bantuan AS, Trump: Israel Akan Hancur
PM Meloni Kecam Trump...
PM Meloni Kecam Trump soal Minta Foto: Italia Tidak Pernah Mengemis
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved