Pengadilan Izinkan Demo Bakar Al-Qur'an, Polisi Swedia Ajukan Banding
loading...
A
A
A
STOCKHOLM - Pengadilan di Swedia , dalam putusannya, telah membatalkan larangan polisi atas demonstrasi dengan membakar salinan Al-Qur'an . Putusan itu membuat pihak kepolisian mengajukan banding.
Putusan Pengadilan Administratif Stockholm pada Selasa lalu membatalkan keputusan polisi untuk menghentikan dua demonstrasi di mana pengunjuk rasa berencana untuk membakar salinan Al-Qur'an. Alasan pengadilan adalah demo seperti itu dilindungi oleh konstitusi negara.
"Otoritas kepolisian percaya bahwa prinsip-prinsip masalah ini penting dan oleh karena itu mendesak untuk diperiksa oleh pengadilan yang lebih tinggi," kata pihak polisi dalam sebuah pernyataan terkait pengajuan banding, seperti dikutip Anadolu Agency, Jumat (7/4/2023).
Pada bulan Februari, polisi Stockholm menolak memberikan izin untuk dua upaya pembakaran Al-Qur'an setelah politisi sayap kanan Denmark Rasmus Paludan membakar salinan Al-Qur'an di luar Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada bulan Januari dengan perlindungan polisi dan izin dari otoritas Swedia.
Polisi merujuk pada masalah keamanan atas keputusannya melarang dua demonstrasi tersebut.
Namun, Pengadilan Administratif Stockholm membatalkan keputusan polisi tersebut dengan mengatakan bahwa risiko keamanan yang disebutkan tidak cukup untuk membatasi kemampuan untuk berdemonstrasi.
Putusan pengadilan itu telah dikecam keras oleh Menteri Luar Negeri Turki Mevlut Cavusoglu. Dia membandingkan putusan itu dengan Nazi Jerman di masa lalu, karena putusan itu memunculkan citra kuat tentang pembakaran buku dan kamp konsentrasi.
Turki—negara yang telah ganti nama menjadi Turkiye—melihat putusan pengadilan itu sebagai rintangan lain untuk pengajuan Swedia menjadi anggota baru NATO.
"Nazi mulai dengan membakar buku, kemudian mereka menyerang tempat ibadah, dan kemudian mereka mengumpulkan orang di kamp dan membakarnya untuk mencapai tujuan akhir mereka. Begitulah awal mulanya," kata Cavusoglu.
Putusan Pengadilan Administratif Stockholm pada Selasa lalu membatalkan keputusan polisi untuk menghentikan dua demonstrasi di mana pengunjuk rasa berencana untuk membakar salinan Al-Qur'an. Alasan pengadilan adalah demo seperti itu dilindungi oleh konstitusi negara.
"Otoritas kepolisian percaya bahwa prinsip-prinsip masalah ini penting dan oleh karena itu mendesak untuk diperiksa oleh pengadilan yang lebih tinggi," kata pihak polisi dalam sebuah pernyataan terkait pengajuan banding, seperti dikutip Anadolu Agency, Jumat (7/4/2023).
Pada bulan Februari, polisi Stockholm menolak memberikan izin untuk dua upaya pembakaran Al-Qur'an setelah politisi sayap kanan Denmark Rasmus Paludan membakar salinan Al-Qur'an di luar Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada bulan Januari dengan perlindungan polisi dan izin dari otoritas Swedia.
Polisi merujuk pada masalah keamanan atas keputusannya melarang dua demonstrasi tersebut.
Namun, Pengadilan Administratif Stockholm membatalkan keputusan polisi tersebut dengan mengatakan bahwa risiko keamanan yang disebutkan tidak cukup untuk membatasi kemampuan untuk berdemonstrasi.
Putusan pengadilan itu telah dikecam keras oleh Menteri Luar Negeri Turki Mevlut Cavusoglu. Dia membandingkan putusan itu dengan Nazi Jerman di masa lalu, karena putusan itu memunculkan citra kuat tentang pembakaran buku dan kamp konsentrasi.
Turki—negara yang telah ganti nama menjadi Turkiye—melihat putusan pengadilan itu sebagai rintangan lain untuk pengajuan Swedia menjadi anggota baru NATO.
"Nazi mulai dengan membakar buku, kemudian mereka menyerang tempat ibadah, dan kemudian mereka mengumpulkan orang di kamp dan membakarnya untuk mencapai tujuan akhir mereka. Begitulah awal mulanya," kata Cavusoglu.