Kuwait Larang Imam Baca Al-Qur'an via Ponsel Selama Salat

Senin, 03 April 2023 - 10:36 WIB
loading...
Kuwait Larang Imam Baca...
Kuwait melarang para imam menggunakan ponsel untuk membaca Al-Quran selama salat. Foto/REUTERS
A A A
KUWAIT CITY - Pemerintah Kuwait melarang para imam menggunakan ponsel untuk membaca Al-Qur'an selama salat. Larangan ini disampaikan
Kementerian Wakaf dan Urusan Islam.

Kementerian tersebut telah mendorong para imam untuk memperbaiki apa yang mereka hafal dari Al-Qur'an jauh sebelum memimpin salat Tarawih dan salat Qiyam Layl (salat malam) dan mengandalkan hafalan sebanyak mungkin, menekankan pentingnya peran imam sebagai pembimbing.

Sebuah surat edaran yang dikeluarkan oleh Salah Al Shilahi, Asisten Wakil Sekretaris untuk Urusan Masjid, mengingatkan para imam tentang tugas mereka selama salat Tarawih dan kegiatan Ramadan.



Pada bulan suci, para imam didesak untuk memikul tanggung jawab yang ditugaskan dan mengerahkan segala upaya untuk menjaga kesucian risalah masjid.

Surat edaran tersebut, seperti dikutip surat kabar Al Rai, Senin (3/4/2023), memperjelas bahwa jumlah minimum bacaan Al-Qur'an yang disarankan selama Tarawih adalah setidaknya sepertiga dari teks Al-Qur'an.

Namun, penting juga untuk mempertimbangkan kondisi jamaah dan tidak melebihi batas ini jika terlalu sulit bagi mereka untuk mengikutinya.

Selain itu, Imam harus berhati-hati dan menghindari pembacaan yang agresif atau terlalu keras, serta perpanjangan yang tidak perlu yang melampaui aturan intonasi standar.

Salat Tarawih adalah salat sunnah yang dilakukan oleh umat Islam selama bulan Ramadan, yang mengikuti salat Isya.

Salat Tarawih biasanya dilakukan berjamaah di masjid, meski individu juga bisa melakukannya di rumah. Salat Tarawih terdiri dari jumlah rakaat yang bervariasi, biasanya 8, 12, atau 20, tergantung pada tradisi yang dianut di wilayah tertentu.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2360 seconds (0.1#10.140)