Profesor Hukum Israel Akui Negaranya Praktikkan Apartheid

Jum'at, 31 Maret 2023 - 11:16 WIB
loading...
Profesor Hukum Israel...
Forum profesor hukum Israel akui negaranya mempraktikan apartheid. Foto/Ilustrasi
A A A
TEL AVIV - Forum Profesor Hukum Israel untuk Demokrasi telah menemukan bahwa perubahan yang diperkenalkan oleh pemerintah saat ini yang dipimpin oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu memvalidasi klaim bahwanegara itu mempraktikkan apartheid .

Kelompok ini mewakili 120 profesor hukum terkemuka di Israel. Kelompok itu mencapai kesimpulan dalam makalah posisi berjudul "Implikasi Perjanjian Menundukkan Administrasi Sipil kepada Menteri Tambahan di Kementerian Pertahanan". Forum ini adalah kelompok ahli ad hoc dan sukarela tentang hukum Israel dan khususnya hukum publik Israel.

Di bawah perjanjian pembagian kekuasaan yang ditandatangani pada bulan Februari antara faksi parlementer Likud dan faksi Zionisme Religius, Netanyahu setuju untuk mengalihkan tanggung jawab dan pengelolaan Tepi Barat yang diduduki ke tangan sipil.

Kesepakatan tersebut menetapkan bahwa pemimpin sayap kanan faksi Zionisme Religius, Bezalel Smotrich, akan diberikan otoritas khusus atas wilayah Palestina yang diduduki.



"Administrasi Sipil adalah tangan sipil dari pemerintahan militer," jelas para profesor.

"Di bawah hukum internasional, ini adalah satu-satunya cabang yang seharusnya mengatur Tepi Barat. Menundukkan Administrasi Sipil kepada otoritas sipil (Kementerian Pertahanan) merupakan pelanggaran hukum internasional, khususnya Peraturan Den Haag 1907," sambung mereka seperti dikutip Middle East Monitor, Jumat (31/3/2023).

Kekhawatiran atas proposal pembagian kekuasaan diangkat pada awal Januari oleh pakar hukum senior di dinas keamanan Israel. Meskipun mereka memperingatkan agar tidak mengalihkan otoritas atas Unit Koordinasi Kegiatan Pemerintah di Wilayah (COGAT) ke Smotrich, tidak disebutkan tentang apartheid pada saat itu.



Setiap kelompok hak asasi manusia utama telah menyimpulkan bahwa Israel mempraktikkan apartheid, kejahatan terhadap kemanusiaan yang dapat diadili di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Kesimpulan mereka telah ditolak oleh Israel dan pendukung negara pendudukan. Tuduhan anti-Semitisme telah dilontarkan kepada siapa saja yang menggunakan istilah tersebut untuk menggambarkan Israel.

Makalah posisi yang diterbitkan oleh forum awal bulan ini merupakan indikasi bahwa sikap di dalam Israel pun sedang berubah.

"Perjanjian tersebut merupakan tindakan terbuka dan formal yang memberikan validitas terhadap klaim bahwa praktik Israel merupakan apartheid, yang dilarang berdasarkan hukum internasional," simpul forum profesor hukum tersebut.

(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1328 seconds (0.1#10.140)