Israel Izinkan Polisi Geledah Rumah Warga Palestina Tanpa Surat Perintah
Kamis, 30 Maret 2023 - 05:30 WIB
loading...
Polisi Israel melakukan penggeledahan di jalanan. Foto/anadolu
A
A
A
TEL AVIV - Parlemen Israel, Knesset, mengeluarkan Undang-undang (UU) sementara pada 28 Maret yang memungkinkan petugas polisi melakukan penggeledahan rumah untuk senjata ilegal tanpa surat perintah, khususnya di komunitas Arab.
Menurut laporan Haaretz, “Langkah itu untuk mengurangi jumlah senjata ilegal yang digunakan oleh organisasi kriminal dengan memberikan alat kepada polisi Israel dan otoritas penegak hukum lainnya."
Menurut Haaretz, aturan sementara itu akan berlaku selama satu tahun. UU itu diajukan anggota parlemen dari partai koalisi dan oposisi, termasuk keenam anggota dari oposisi Yisrael Beiteinu.
Undang-undang mengizinkan polisi Israel masuk dan menggeledah bangunan tanpa perintah pengadilan, meskipun izin dari petugas berpangkat pengawas atau lebih tinggi harus diperoleh.
Baca juga: Transgender Penembak Sekolah Nashville Sembunyikan 7 Senjata Api di Rumah
Menurut laporan Haaretz, “Langkah itu untuk mengurangi jumlah senjata ilegal yang digunakan oleh organisasi kriminal dengan memberikan alat kepada polisi Israel dan otoritas penegak hukum lainnya."
Menurut Haaretz, aturan sementara itu akan berlaku selama satu tahun. UU itu diajukan anggota parlemen dari partai koalisi dan oposisi, termasuk keenam anggota dari oposisi Yisrael Beiteinu.
Undang-undang mengizinkan polisi Israel masuk dan menggeledah bangunan tanpa perintah pengadilan, meskipun izin dari petugas berpangkat pengawas atau lebih tinggi harus diperoleh.
Baca juga: Transgender Penembak Sekolah Nashville Sembunyikan 7 Senjata Api di Rumah
Lihat Juga :