Israel Izinkan Polisi Geledah Rumah Warga Palestina Tanpa Surat Perintah

Kamis, 30 Maret 2023 - 05:30 WIB
loading...
Israel Izinkan Polisi Geledah Rumah Warga Palestina Tanpa Surat Perintah
Polisi Israel melakukan penggeledahan di jalanan. Foto/anadolu
A A A
TEL AVIV - Parlemen Israel, Knesset, mengeluarkan Undang-undang (UU) sementara pada 28 Maret yang memungkinkan petugas polisi melakukan penggeledahan rumah untuk senjata ilegal tanpa surat perintah, khususnya di komunitas Arab.

Menurut laporan Haaretz, “Langkah itu untuk mengurangi jumlah senjata ilegal yang digunakan oleh organisasi kriminal dengan memberikan alat kepada polisi Israel dan otoritas penegak hukum lainnya."

Menurut Haaretz, aturan sementara itu akan berlaku selama satu tahun. UU itu diajukan anggota parlemen dari partai koalisi dan oposisi, termasuk keenam anggota dari oposisi Yisrael Beiteinu.

Undang-undang mengizinkan polisi Israel masuk dan menggeledah bangunan tanpa perintah pengadilan, meskipun izin dari petugas berpangkat pengawas atau lebih tinggi harus diperoleh.



Operasi ini akan didokumentasikan sesuai dengan prosedur standar kepolisian.

UU ini juga menetapkan penjara hingga 10 tahun serta denda bagi mereka yang tertangkap dengan senjata ilegal atau bagian penting dari senjata.

Hukuman itu untuk siapa pun yang dinyatakan bersalah karena "memproduksi, mengimpor, atau mengekspor senjata ilegal". Senjata itu juga akan disita.

Langkah tersebut mengikuti undang-undang serupa yang diusulkan pada tahun 2021 oleh mantan Menteri Kehakiman Israel Gideon Sa'ar yang hanya meloloskan suara Knesset pertama.

Pembela hak asasi manusia telah mengkritik undang-undang baru tersebut, memperingatkan hal itu dapat "membahayakan masyarakat Arab."
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1657 seconds (0.1#10.140)