Parlemen Uganda Sahkan UU Anti-LGBT, Homoseks Dihukum Mati
Rabu, 22 Maret 2023 - 23:01 WIB
loading...
A
A
A
Seorang anggota parlemen di ruangan itu, John Musila, mengenakan gaun bertuliskan: “Katakan Tidak Untuk Homoseksual, Lesbianisme, Gay.”
RUU tersebut menandai serangkaian kemunduran terbaru untuk hak LGBTQ+ di Afrika, di mana homoseksualitas adalah ilegal di sebagian besar negara. Di Uganda, sebuah negara Kristen yang sebagian besar konservatif, seks homoseksual sudah dapat dihukum penjara seumur hidup.
Para pegiat hak asasi manusia mengutuk langkah baru untuk memberlakukan undang-undang yang keras itu, menggambarkannya sebagai undang-undang kebencian.
“Hari ini menandai hari yang tragis dalam sejarah Uganda. @Parliament_Ug telah mengesahkan undang-undang yang mempromosikan kebencian dan berupaya melucuti hak-hak dasar individu LGBTIQ!” tweeted Sarah Kasande, seorang pengacara dan aktivis hak asasi manusia yang berbasis di Kampala.
“Ketentuan RUU anti-homoseksualitas itu biadab, diskriminatif, dan inkonstitusional,” ujarnya.
Dia menambahkan: “Kepada komunitas LGBTIQ, saya tahu ini adalah hari yang sulit, tapi tolong jangan putus asa. Pertempuran belum berakhir; undang-undang yang menjijikkan ini pada akhirnya akan dihancurkan."
"Kami akan berjuang sampai semua individu di Uganda dapat menikmati hak-hak yang dijamin oleh konstitusi," kata Kasande.
Aktivis gay Eric Ndawula men-tweet: “Peristiwa hari ini di parlemen tidak hanya tidak bermoral, tetapi juga serangan total terhadap kemanusiaan. Mengerikan bahwa penilaian anggota parlemen kita diselimuti oleh kebencian & homofobia. Siapa yang diuntungkan dari hukum yang kejam ini?”
Baca Juga: Cegah LGBTQ, Kenya Tempatkan Rohaniawan di Sekolah
RUU tersebut menandai serangkaian kemunduran terbaru untuk hak LGBTQ+ di Afrika, di mana homoseksualitas adalah ilegal di sebagian besar negara. Di Uganda, sebuah negara Kristen yang sebagian besar konservatif, seks homoseksual sudah dapat dihukum penjara seumur hidup.
Para pegiat hak asasi manusia mengutuk langkah baru untuk memberlakukan undang-undang yang keras itu, menggambarkannya sebagai undang-undang kebencian.
“Hari ini menandai hari yang tragis dalam sejarah Uganda. @Parliament_Ug telah mengesahkan undang-undang yang mempromosikan kebencian dan berupaya melucuti hak-hak dasar individu LGBTIQ!” tweeted Sarah Kasande, seorang pengacara dan aktivis hak asasi manusia yang berbasis di Kampala.
“Ketentuan RUU anti-homoseksualitas itu biadab, diskriminatif, dan inkonstitusional,” ujarnya.
Dia menambahkan: “Kepada komunitas LGBTIQ, saya tahu ini adalah hari yang sulit, tapi tolong jangan putus asa. Pertempuran belum berakhir; undang-undang yang menjijikkan ini pada akhirnya akan dihancurkan."
"Kami akan berjuang sampai semua individu di Uganda dapat menikmati hak-hak yang dijamin oleh konstitusi," kata Kasande.
Aktivis gay Eric Ndawula men-tweet: “Peristiwa hari ini di parlemen tidak hanya tidak bermoral, tetapi juga serangan total terhadap kemanusiaan. Mengerikan bahwa penilaian anggota parlemen kita diselimuti oleh kebencian & homofobia. Siapa yang diuntungkan dari hukum yang kejam ini?”
Baca Juga: Cegah LGBTQ, Kenya Tempatkan Rohaniawan di Sekolah
Lihat Juga :