Korsel Cabut Izin Operasi Dua Kelompok Pembelot Korut
Jum'at, 17 Juli 2020 - 20:04 WIB
loading...
Korsel mencabut izin operasi dua kelompok pembelot Korut karena menyebarkan selebaran anti Pyongyang. Foto/France24
A
A
A
SEOUL - Korea Selatan (Korsel) mencabut izin operasi dua kelompok pembelot asal Korea Utara (Korut) karena mengirim selebaran anti Pyongyang melintasi perbatasan. Itu dilakukan setelah Pyongyang dengan emosi mencela kegiatan tersebut dan meledakkan kantor penghubung kedua negara.
Kementerian Unifikasi Korsel, yang menangani hubungan dengan Korut, mengatakan pihaknya telah mencabut lisensi dua kelompok pembelot Korut yaitu Fighters for a Free North Korea and Kuensaem Education Center.
"Distribusi selebaran dan barang-barang kelompok ke (Korea) Utara sangat menghambat kebijakan penyatuan pemerintah dan upaya untuk mempromosikannya, menyebabkan bahaya bagi kehidupan dan keselamatan penduduk daerah perbatasan, dan menciptakan ketegangan," kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Reuters, Jumat (17/7/2020).
Tanpa lisensi organisasi non-pemerintah (LSM), kelompok itu tidak akan mendapatkan pembebasan pajak atau diizinkan untuk menggalang dana, meskipun sumbangan masih diperbolehkan.
Kedua kelompok itu, bersama dengan organisasi-organisasi hak asasi manusia, mengutuk tindakan pemerintah itu sebagai upaya untuk membungkam suara-suara kritis dari Korut demi kepentingan agenda politiknya. (Baca: Aktivis Sebar Selebaran Anti Korut di Tengah Ketegangan Semenanjung Korea )
Kementerian Unifikasi Korsel, yang menangani hubungan dengan Korut, mengatakan pihaknya telah mencabut lisensi dua kelompok pembelot Korut yaitu Fighters for a Free North Korea and Kuensaem Education Center.
"Distribusi selebaran dan barang-barang kelompok ke (Korea) Utara sangat menghambat kebijakan penyatuan pemerintah dan upaya untuk mempromosikannya, menyebabkan bahaya bagi kehidupan dan keselamatan penduduk daerah perbatasan, dan menciptakan ketegangan," kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Reuters, Jumat (17/7/2020).
Tanpa lisensi organisasi non-pemerintah (LSM), kelompok itu tidak akan mendapatkan pembebasan pajak atau diizinkan untuk menggalang dana, meskipun sumbangan masih diperbolehkan.
Kedua kelompok itu, bersama dengan organisasi-organisasi hak asasi manusia, mengutuk tindakan pemerintah itu sebagai upaya untuk membungkam suara-suara kritis dari Korut demi kepentingan agenda politiknya. (Baca: Aktivis Sebar Selebaran Anti Korut di Tengah Ketegangan Semenanjung Korea )
Lihat Juga :