Dewan Fatwa Islam: Hamas Langgar Hukum Al-Qur'an dan Nabi Muhammad
loading...
A
A
A
GAZA - Dewan Fatwa Islam atau Islamic Fatwa Council (IFC) yang berbasis di Irak mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa kelompok Hamas yang berkuasa di Gaza, Palestina, melanggar hukum Al-Qur'an dan Nabi Muhammad SAW .
Alasannya, pemerintahan dari kelompok itu korup dan menerapkan teror terhadap warga Palestina di Gaza.
IFC—badan non-pemerintah berisi ulama Sunni, Syiah, dan Sufi di Irak—mengeluarkan fatwa itu sejak Kamis pekan lalu.
Mereka mengatakan bahwa fatwa tersebut dikeluarkan sebagai respons atas kesaksian dari para warga Gaza yang diterbitkan bulan lalu dalam serangkaian klip video oleh Center for Peace Communications yang berbasis di Amerika Serikat (AS).
Dalam serial video, berjudul "Whispered in Gaza [Berbisik di Gaza]", orang-orang Palestina yang identitasnya dilindungi ditampilkan bukan menyalahkan Israel atas penderitaan mereka, tetapi penguasa otokratis Hamas yang telah berkuasa di Jalur Gaza sejak 2007 setelah pengambilalihan kekuasaan dari faksi Fattah.
Center for Peace Communications mengatakan bahwa kelompok itu bekerja melalui media, sekolah, dan pusat kepemimpinan spiritual dan moral di Timur Tengah dan Afrika Utara untuk memutar kembali ideologi yang memecah belah dan menumbuhkan pola pikir inklusi dan keterlibatan.
Hamas difatwa oleh Dewan Fatwa Islam telah melanggar hukum Al-Qur'an dan Nabi Muhammad SAW atas pemerintahan korupsi dan terornya terhadap warga Palestina di Gaza yang mencapai lebih dari 2 juta di area seluas 141 mil persegi yang dikelilingi oleh Israel, Mesir dan Laut Mediterania.
“Dilarang untuk berdoa, bergabung, mendukung, membiayai, atau berperang atas nama Hamas—entitas yang menganut ideologi gerakan Ikhwanul Muslimin,” bunyi fatwa tersebut.
Dewan Fatwa Islam juga mengatakan bahwa mereka bergabung dengan Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UEA) dan Dewan Cendekiawan Senior Arab Saudi dalam menyatakan Ikhwanul Muslimin dan semua cabangnya sebagai organisasi teroris yang mencemarkan nama baik Islam dan beroperasi bertentangan dengan persatuan Islam arus utama, teologi dan yurisprudensi.
Meski putusannya tidak mengikat, Dewan Fatwa Islam dianggap cukup berpengaruh di dunia Muslim karena itu adalah fatwa pertama terhadap Hamas.
Juru bicara IFC Sheikh Muhammad Ali al-Maqdisi mengatakan lembaganya sudah membahas perilaku Hamas sebelum mengeluarkan fatwa. "Kami telah melihat apa yang menjadi sasaran Gaza di bawah pemerintahan Hamas," katanya.
"Kami percaya itu adalah kewajiban Islam kami untuk membantu yang tertindas," ujarnya.
"Iman kami, dalam kebijaksanaannya, memerintahkan kami untuk menjadi musuh penindas dan membantu yang tertindas. Itulah sebabnya fatwa dikeluarkan terhadap Hamas," imbuh dia.
“Saya ingin menambahkan bahwa ini bukan hanya posisi Dewan Fatwa [Islam] tetapi juga posisi Dewan Cendekiawan Senior Arab Saudi dan Dewan Fatwa UEA,” paparnya, seperti dikutip Jerusalem Post, Selasa (14/3/2023).
Hamas belum berkomentar atas fatwa dari lembaga ulama yang berbasis di Irak tersebut. Pemerintah Otoritas Palestina yang berbasis di Tepi Barat juga belum berkomentar meski selama ini pemerintah yang dikendalikan faksi Fattah ini juga berseberangan dengan Hamas.
Alasannya, pemerintahan dari kelompok itu korup dan menerapkan teror terhadap warga Palestina di Gaza.
IFC—badan non-pemerintah berisi ulama Sunni, Syiah, dan Sufi di Irak—mengeluarkan fatwa itu sejak Kamis pekan lalu.
Mereka mengatakan bahwa fatwa tersebut dikeluarkan sebagai respons atas kesaksian dari para warga Gaza yang diterbitkan bulan lalu dalam serangkaian klip video oleh Center for Peace Communications yang berbasis di Amerika Serikat (AS).
Dalam serial video, berjudul "Whispered in Gaza [Berbisik di Gaza]", orang-orang Palestina yang identitasnya dilindungi ditampilkan bukan menyalahkan Israel atas penderitaan mereka, tetapi penguasa otokratis Hamas yang telah berkuasa di Jalur Gaza sejak 2007 setelah pengambilalihan kekuasaan dari faksi Fattah.
Center for Peace Communications mengatakan bahwa kelompok itu bekerja melalui media, sekolah, dan pusat kepemimpinan spiritual dan moral di Timur Tengah dan Afrika Utara untuk memutar kembali ideologi yang memecah belah dan menumbuhkan pola pikir inklusi dan keterlibatan.
Hamas difatwa oleh Dewan Fatwa Islam telah melanggar hukum Al-Qur'an dan Nabi Muhammad SAW atas pemerintahan korupsi dan terornya terhadap warga Palestina di Gaza yang mencapai lebih dari 2 juta di area seluas 141 mil persegi yang dikelilingi oleh Israel, Mesir dan Laut Mediterania.
“Dilarang untuk berdoa, bergabung, mendukung, membiayai, atau berperang atas nama Hamas—entitas yang menganut ideologi gerakan Ikhwanul Muslimin,” bunyi fatwa tersebut.
Dewan Fatwa Islam juga mengatakan bahwa mereka bergabung dengan Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UEA) dan Dewan Cendekiawan Senior Arab Saudi dalam menyatakan Ikhwanul Muslimin dan semua cabangnya sebagai organisasi teroris yang mencemarkan nama baik Islam dan beroperasi bertentangan dengan persatuan Islam arus utama, teologi dan yurisprudensi.
Meski putusannya tidak mengikat, Dewan Fatwa Islam dianggap cukup berpengaruh di dunia Muslim karena itu adalah fatwa pertama terhadap Hamas.
Juru bicara IFC Sheikh Muhammad Ali al-Maqdisi mengatakan lembaganya sudah membahas perilaku Hamas sebelum mengeluarkan fatwa. "Kami telah melihat apa yang menjadi sasaran Gaza di bawah pemerintahan Hamas," katanya.
"Kami percaya itu adalah kewajiban Islam kami untuk membantu yang tertindas," ujarnya.
"Iman kami, dalam kebijaksanaannya, memerintahkan kami untuk menjadi musuh penindas dan membantu yang tertindas. Itulah sebabnya fatwa dikeluarkan terhadap Hamas," imbuh dia.
“Saya ingin menambahkan bahwa ini bukan hanya posisi Dewan Fatwa [Islam] tetapi juga posisi Dewan Cendekiawan Senior Arab Saudi dan Dewan Fatwa UEA,” paparnya, seperti dikutip Jerusalem Post, Selasa (14/3/2023).
Hamas belum berkomentar atas fatwa dari lembaga ulama yang berbasis di Irak tersebut. Pemerintah Otoritas Palestina yang berbasis di Tepi Barat juga belum berkomentar meski selama ini pemerintah yang dikendalikan faksi Fattah ini juga berseberangan dengan Hamas.
(min)