Terjerat Kasus Korupsi, Eks PM Malaysia Mengaku Tidak Bersalah

Jum'at, 10 Maret 2023 - 09:52 WIB
loading...
Terjerat Kasus Korupsi, Eks PM Malaysia Mengaku Tidak Bersalah
Eks PM Malaysia Muhyiddin Yassin didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Foto/Al Jazeera
A A A
KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin pada Jumat (10/3/2023) didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Ini menjadikannya mantan pemimpin Malaysia kedua yang didakwa setelah meninggalkan jabatannya.

Muhyiddin (75) mengaku tidak bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaannya untuk menerima suap 232,5 juta ringgit atau sekitar Rp795,5 miliar untuk partainya dan dua tuduhan pencucian uang yang melibatkan 195 juta ringgit (Rp667,2 miliar). Dia telah dibebaskan dengan jaminan.

Muhyiddin ditangkap pada Kamis oleh lembaga antikorupsi Malaysia, MACC, yang menginterogasinya atas proyek stimulus pemerintah kepada kontraktor etnis Melayu selama pandemi Covid-19.

Dia kemudian mengecam tuduhan terhadapnya sebagai penganiayaan politik untuk menghancurkan aliansi oposisi menjelang pemilihan negara bagian. Di luar gedung pengadilan, beberapa pendukung membawa spanduk bertuliskan "niat jahat," seperti dikutip dari The Associated Press.



PM Malaysia Anwar Ibrahim menolak tuduhan bahwa tuduhan itu bermotif politik dan mencatat bahwa penyelidikan dilakukan secara independen oleh lembaga antikorupsi.

Setelah mengambil alih kekuasaan pada November lalu, Anwar memerintahkan peninjauan kembali proyek-proyek pemerintah yang disetujui oleh pemerintahan sebelumnya termasuk Muhyiddin, yang memimpin Malaysia dari Maret 2020 hingga Agustus 2021.

Dua anggota senior dari partai Bersatu pimpinan Muhyiddin baru-baru ini didakwa melakukan korupsi. MACC juga membekukan rekening partai Bersatu.

Muhyiddin pada Kamis kemarin mengatakan bahwa tuduhan itu untuk mempermalukannya dan melumpuhkan aliansinya yang didominasi Islam, yang mendapat dukungan kuat dari etnis Melayu yang berjumlah sekitar dua pertiga dari 33 juta penduduk Malaysia.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1158 seconds (0.1#10.140)