Taliban Paksa Wanita yang Cerai Kembali ke Mantan Suami yang Kasar

Selasa, 07 Maret 2023 - 07:46 WIB
loading...
Taliban Paksa Wanita...
Otoritas Taliban yang berkuasa di Afghanistan memaksa para wanita yang telah cerai kembali ke mantan suami mereka yang kasar. Perceraian sebelumnya dianggap tak sah. Foto/REUTERS/Ali Khara/File Photo
A A A
KABUL - Otoritas Taliban , yang berkuasa di Afghanistan, telah memaksa para wanita yang sudah bercerai untuk kembali pada mantan suami mereka yang kasar. Alasannya, perceraian sebelumnya dianggap tidak sah.

Marwa dilecehkan selama bertahun-tahun oleh mantan suaminya yang mematahkan semua giginya. Dia bersembunyi bersama delapan anaknya setelah komandan Taliban membatalkan perceraiannya.

Marwa adalah salah satu dari sejumlah kecil wanita yang—di bawah pemerintahan sebelumnya yang didukung Amerika Serikat (AS)—diberikan hak bercerai di bawah hukum Afghanistan.

Ketika pasukan Taliban mulai berkuasa lagi pada tahun 2021, mantan suami Marwa mengeklaim bahwa dia telah dipaksa bercerai dan komandan Taliban memerintahkan Marwa untuk kembali ke cengkeraman mantan suami.



"Putri saya dan saya banyak menangis hari itu," kata Marwa (40), yang namanya telah diubah untuk perlindungannya sendiri, kepada AFP, yang dilansir Selasa (7/3/2023).

"Saya berkata pada diri sendiri, 'Ya Tuhan, iblis telah kembali'."

Pemerintah Taliban menganut interpretasi Islam versi mereka sendiri yang keras dan telah memberlakukan pembatasan sangat ketat pada kehidupan perempuan yang oleh PBB disebut "apartheid berbasis gender".

Islam Izinkan Perceraian


Para pengacara mengatakan kepada AFP bahwa beberapa wanita telah dilaporkan diseret kembali ke pernikahan yang kejam setelah komandan Taliban membatalkan perceraian mereka.

Selama berbulan-bulan Marwa mengalami babak baru pemukulan, dikurung di dalam rumah, dengan tangan patah dan jari retak.

"Ada hari-hari ketika saya tidak sadarkan diri, dan putri saya memberi saya makan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2958 seconds (0.1#10.140)