PBB Desak China Hapus Penerapan Kerja Paksa, Termasuk pada Etnis Uighur
loading...
A
A
A
JENEWA - Sebuah komite PBB menyatakan keprihatinan dengan perlakuan China terhadap etnis minoritas Muslim, termasuk penggunaan kerja paksa terhadap warga Uighur. Ini terungkap dalam laporan yang menambah tekanan pada Beijing untuk meningkatkan catatan hak asasi manusianya.
Temuan oleh kelompok ahli independen yang ditunjuk PBB mengikuti serangkaian dengar pendapat di Jenewa bulan lalu, di mana kelompok hak asasi mengangkat berbagai topik, termasuk kebijakan Covid-19 Beijing, perlakuan terhadap pembela hak asasi manusia, dan minoritas Muslimnya.
Tahun lalu, sebuah laporan oleh kepala hak asasi manusia PBB mengatakan, perlakuan China terhadap Uighur, etnis minoritas Muslim yang berjumlah sekitar 10 juta di Xinjiang, di ujung barat negara itu, mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. China dengan keras membantah tuduhan itu.
Seperti dilaporkan Reuters, Komite PBB yang beranggotakan 18 orang yang memantau kepatuhan negara-negara di bawah perjanjian internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya menyuarakan keprihatinan atas "banyak indikasi tindakan pemaksaan, termasuk kerja paksa" terhadap etnis minoritas, termasuk Uighur.
Komite tersebut meminta Beijing untuk segera mengesahkan undang-undang yang melarang tindakan koersif; bongkar semua sistem kerja paksa; dan melepaskan semua individu yang tunduk padanya.
China mengajukan tanggapan setebal 11 halaman atas laporan tersebut dengan mengatakan akan mempelajari rekomendasi tersebut dengan hati-hati dan terbuka untuk menerapkan apa pun "yang sesuai dengan realitas nasional China". Namun, menolak rekomendasi Xinjiang, antara lain, menyebutnya "tidak benar".
Komite juga menyerukan diakhirinya pembalasan dan penuntutan "sistematis" terhadap pembela hak asasi manusia dan pengacara yang bekerja di bidang ini. Komiter juga menyuarakan keprihatinan tentang masalah kesehatan mental yang berkembang setelah penguncian yang berkepanjangan di negara itu di bawah kebijakan nol-COVID yang ketat yang berakhir akhir tahun lalu, dan menyerukan lebih banyak dana untuk bidang ini.
Lihat Juga: Siapa Li Jianping? Koruptor Terbesar China yang Menilap Rp6,8 Triliun dan Dieksekusi Mati
Temuan oleh kelompok ahli independen yang ditunjuk PBB mengikuti serangkaian dengar pendapat di Jenewa bulan lalu, di mana kelompok hak asasi mengangkat berbagai topik, termasuk kebijakan Covid-19 Beijing, perlakuan terhadap pembela hak asasi manusia, dan minoritas Muslimnya.
Tahun lalu, sebuah laporan oleh kepala hak asasi manusia PBB mengatakan, perlakuan China terhadap Uighur, etnis minoritas Muslim yang berjumlah sekitar 10 juta di Xinjiang, di ujung barat negara itu, mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. China dengan keras membantah tuduhan itu.
Seperti dilaporkan Reuters, Komite PBB yang beranggotakan 18 orang yang memantau kepatuhan negara-negara di bawah perjanjian internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya menyuarakan keprihatinan atas "banyak indikasi tindakan pemaksaan, termasuk kerja paksa" terhadap etnis minoritas, termasuk Uighur.
Komite tersebut meminta Beijing untuk segera mengesahkan undang-undang yang melarang tindakan koersif; bongkar semua sistem kerja paksa; dan melepaskan semua individu yang tunduk padanya.
China mengajukan tanggapan setebal 11 halaman atas laporan tersebut dengan mengatakan akan mempelajari rekomendasi tersebut dengan hati-hati dan terbuka untuk menerapkan apa pun "yang sesuai dengan realitas nasional China". Namun, menolak rekomendasi Xinjiang, antara lain, menyebutnya "tidak benar".
Komite juga menyerukan diakhirinya pembalasan dan penuntutan "sistematis" terhadap pembela hak asasi manusia dan pengacara yang bekerja di bidang ini. Komiter juga menyuarakan keprihatinan tentang masalah kesehatan mental yang berkembang setelah penguncian yang berkepanjangan di negara itu di bawah kebijakan nol-COVID yang ketat yang berakhir akhir tahun lalu, dan menyerukan lebih banyak dana untuk bidang ini.
Lihat Juga: Siapa Li Jianping? Koruptor Terbesar China yang Menilap Rp6,8 Triliun dan Dieksekusi Mati
(esn)