Kantor China di Hong Kong: UU Sanksi AS Logika Gangster!
loading...
A
A
A
HONG KONG - Kantor perwakilan utama China di Hong Kong mengecam undang-undang yang diteken Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk mengesahkan sanksi terhadap para pejabat Beijing terkait masalah di Hong Kong. Kantor itu menyebut tindakan Trump sebagai "logika gangster" dan "penindasan".
Trump telah menandatangani Undang-Undang AS tentang Otonomi Hong Kong yang bertujuan untuk mengesahkan sanksi terhadap para pejabat China. Undang-undang itu juga mengamanatkan pencabutan status istimewa yang diberikan Washington untuk kota pusat keuangan Asia tersebut.
Undang-undang Amerika itu dengan suara bulat disahkan di DPR dan Senat Amerika bulan ini setelah Beijing memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong yang meredam kebebasan berbicara, dan secara efektif mengakhiri status otonomi di bekas koloni Inggris tersebut.
Dalam pernyataan tegas yang dirilis Rabu (15/7/2020) malam, Kantor Penghubung Hong Kong mengatakan sanksi Amerika tidak akan berdampak besar pada wilayah administrasi khusus dan lebih merusak kepentingan Amerika Serikat sendiri.
"Campur tangan yang tidak masuk akal dan ancaman tak tahu malu oleh Amerika Serikat adalah logika gangster dan perilaku intimidasi yang khas," bunyi pernyataan kantor tersebut. (Baca: Trump Tandatangani UU Sanksi China Atas Intervensi di Hong Kong )
"Tidak ada kekuatan eksternal yang dapat menghalangi tekad dan kepercayaan China untuk mempertahankan kedaulatan dan keamanan nasional demi kemakmuran dan stabilitas jangka panjang Hong Kong," lanjut kantor tersebut seperti dikutip Reuters, Kamis (16/7/2020). Tindakan Trump, menurut kantor itu, adalah bentuk campur tangan kotor terhadap urusan internal China.
Undang-undang keamanan yang diberlakukan di Hong Kong oleh Beijing akan menghukum apa yang secara luas didefinisikan oleh Beijing sebagai subversi, pemisahan diri, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing.
Para pengkritik khawatir undang-undang keamanan itu akan menghancurkan kebebasan luas yang dijanjikan kepada bekas jajahan Inggris ketika dikembalikan ke pemerintah China pada tahun 1997. Namun, para pendukung unndang-undang tersebut mengatakan aturan itu akan membawa stabilitas di kota pusat keuangan Asia tersebut setelah satu tahun dilanda protes antipemerintah.
Kementerian Luar Negeri China mengatakan pada hari Rabu bahwa Beijing akan mengenakan sanksi pembalasan terhadap individu dan entitas AS dalam menanggapi undang-undang AS yang menargetkan bank yang berurusan dengan pejabat China yang menerapkan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong. (Baca juga: Tak Terima Trump Cabut Status Istimewa Hong Kong, China Balas Sanksi )
Pemerintah Hong Kong dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu malam mengatakan pihaknya sepenuhnya mendukung pemerintah pusat dalam mengadopsi tindakan balasan terhadap Amerika Serikat.
"Adalah munafik bagi AS untuk memperkenalkan langkah-langkah untuk menyerang China dengan menciptakan masalah di (Hong Kong) dengan dalih hak asasi manusia, demokrasi dan otonomi karena pertimbangan politiknya sendiri."
Lihat Juga: 7 Negara yang Melegalkan Poliandri, Ada yang Menikahi Anak Sulung Laki-Laki dalam Keluarga
Trump telah menandatangani Undang-Undang AS tentang Otonomi Hong Kong yang bertujuan untuk mengesahkan sanksi terhadap para pejabat China. Undang-undang itu juga mengamanatkan pencabutan status istimewa yang diberikan Washington untuk kota pusat keuangan Asia tersebut.
Undang-undang Amerika itu dengan suara bulat disahkan di DPR dan Senat Amerika bulan ini setelah Beijing memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong yang meredam kebebasan berbicara, dan secara efektif mengakhiri status otonomi di bekas koloni Inggris tersebut.
Dalam pernyataan tegas yang dirilis Rabu (15/7/2020) malam, Kantor Penghubung Hong Kong mengatakan sanksi Amerika tidak akan berdampak besar pada wilayah administrasi khusus dan lebih merusak kepentingan Amerika Serikat sendiri.
"Campur tangan yang tidak masuk akal dan ancaman tak tahu malu oleh Amerika Serikat adalah logika gangster dan perilaku intimidasi yang khas," bunyi pernyataan kantor tersebut. (Baca: Trump Tandatangani UU Sanksi China Atas Intervensi di Hong Kong )
"Tidak ada kekuatan eksternal yang dapat menghalangi tekad dan kepercayaan China untuk mempertahankan kedaulatan dan keamanan nasional demi kemakmuran dan stabilitas jangka panjang Hong Kong," lanjut kantor tersebut seperti dikutip Reuters, Kamis (16/7/2020). Tindakan Trump, menurut kantor itu, adalah bentuk campur tangan kotor terhadap urusan internal China.
Undang-undang keamanan yang diberlakukan di Hong Kong oleh Beijing akan menghukum apa yang secara luas didefinisikan oleh Beijing sebagai subversi, pemisahan diri, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing.
Para pengkritik khawatir undang-undang keamanan itu akan menghancurkan kebebasan luas yang dijanjikan kepada bekas jajahan Inggris ketika dikembalikan ke pemerintah China pada tahun 1997. Namun, para pendukung unndang-undang tersebut mengatakan aturan itu akan membawa stabilitas di kota pusat keuangan Asia tersebut setelah satu tahun dilanda protes antipemerintah.
Kementerian Luar Negeri China mengatakan pada hari Rabu bahwa Beijing akan mengenakan sanksi pembalasan terhadap individu dan entitas AS dalam menanggapi undang-undang AS yang menargetkan bank yang berurusan dengan pejabat China yang menerapkan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong. (Baca juga: Tak Terima Trump Cabut Status Istimewa Hong Kong, China Balas Sanksi )
Pemerintah Hong Kong dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu malam mengatakan pihaknya sepenuhnya mendukung pemerintah pusat dalam mengadopsi tindakan balasan terhadap Amerika Serikat.
"Adalah munafik bagi AS untuk memperkenalkan langkah-langkah untuk menyerang China dengan menciptakan masalah di (Hong Kong) dengan dalih hak asasi manusia, demokrasi dan otonomi karena pertimbangan politiknya sendiri."
Lihat Juga: 7 Negara yang Melegalkan Poliandri, Ada yang Menikahi Anak Sulung Laki-Laki dalam Keluarga
(min)