Trump Tandatangani UU Sanksi China Atas Intervensi di Hong Kong

Rabu, 15 Juli 2020 - 06:14 WIB
loading...
Trump Tandatangani UU Sanksi China Atas Intervensi di Hong Kong
Presiden AS Donald Trump menandatangani undang-undang sanksi China terkait intervensi di Hong Kong. Foto/UPI
A A A
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani Undang-Undang Otonomi Hong Kong untuk mengesahkan sanksi terhadap pejabat China .

Sebelumnya, undang-undang itu dengan suara bulat disahkan di DPR dan Senat bulan ini setelah China memberlakukan undang-undang keamanan baru di Hong Kong yang memadamkan kebebasan berbicara, yang secara efektif mengakhiri otonomi bekas wilayah Inggris. (Baca: Senat AS Menyetujui RUU Sanksi China Terkait Hong Kong )

"Hari ini saya menandatangani undang-undang dan perintah eksekutif untuk meminta pertanggungjawaban China atas tindakannya yang menindas rakyat Hong Kong," kata Trump di Taman Mawar Gedung Putih.

"Kita semua menyaksikan apa yang terjadi, bukan situasi yang baik," sambung Trump.

"Kebebasan mereka telah diambil, hak-hak mereka telah diambil dan dengan itu Hong Kong pergi, menurut saya, karena itu tidak akan lagi dapat bersaing dengan pasar bebas," ujarnya seperti dikutip dari New York Post, Rabu (15/7/2020).

"Perintah eksekutif baru mengakhiri perlakuan istimewa untuk Hong Kong," kata Trump, yang berarti pusat ekonomi akan diperlakukan sama dengan China daratan.

Sementara itu, Undang-undang Otonomi Hong Kong akan memberikan sanksi kepada pejabat China yang bertanggung jawab atas tindakan keras terhadap Hong Kong dan bank yang terkait dengan para pejabat itu.

Tindakan tersebut mengikuti hubungan AS-China yang menukik karena pandemi virus Corona, yang diduga ditutupi oleh pemerintah Komunis China, mencegah kesiapan global.

Bulan lalu, Trump menandatangani Undang-Undang Kebijakan Hak Asasi Manusia Uighur untuk menghukum pejabat China yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia terhadap minoritas Muslim Uighur yang sebagian besar Muslim di negara itu. (Baca: Trump Teken UU Sanksi China Terkait Pelanggaran HAM Muslim Uighur )

Trump mengatakan pada hari Jumat bahwa mencapai kesepakatan perdagangan dengan China tidak mungkin karena penanganan Covid-19 yang gagal, yang telah membuat lebih dari 3,4 juta orang Amerika sakit, menewaskan 163.000 dan meninggalkan puluhan juta setidaknya untuk sementara menganggur.

Pada bulan Januari, Trump menandatangani perjanjian "tahap satu" dengan China yang menghentikan perang dagang.

Trump dilaporkan sedang mempertimbangkan banyak kebijakan anti-China, termasuk melarang platform media sosial TikTok, yang sangat populer di kalangan remaja AS, tetapi para pejabat mengklaim aplikasi itu dapat menyalurkan data kepada para pemimpin Komunis China. (Baca: Amerika Serikat Akan Larang Aplikasi Media Sosial China )
(ber)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1447 seconds (0.1#10.140)