5 Negara Non Mayoritas Muslim yang Keras Menolak Transgender, Mana Sajakah Itu?
Kamis, 16 Februari 2023 - 16:46 WIB
loading...
A
A
A
2. Ghana
Negara yang didominasi oleh Agama Kristen sebesar 71 % ini juga telah memperkenalkan rancangan undang undang anti LGBT baru di tahun 2021 lalu.
Menurut The Guardian, Undang Undang tersebut akan mengkriminalisasi dengan hukuman penjara lima tahun bagi setiap orang yang mengidentifikasikan dirinya sebagai LGBT.
Menikah atau berniat untuk menikahi seseorang yang telah berganti kelamin (transgender) juga akan dikriminalisasi hingga lima tahun penjara.
Undang undang tersebut juga berlaku bagi setiap orang yang melakukan "crossdressing" atau siapapun yang mengenakan pakaian yang tidak sesuai dengan kondisi gender mereka (waria).
3. Dominika
Melansir dari Reuters, Dominika adalah salah satu dari sembilan negara di Kepulauan Karibia yang menentang LGBT.
Namun hal yang paling disorot di negara ini adalah tentang para pelaku hubungan sesama jenis. Undang undang ini bahkan telah diberlakukan sejak 1873.
Para pelaku LGBT di Dominika dapat terkena hukuman penjara selama 12 tahun dan akan dikirimkan ke institusi psikiatri.
Meski begitu, pada tahun 2019 lalu sempat akan ada perubahan RUU karena hukum ini dianggap tidak sesuai dengan konstitusi negara mayoritas Katolik ini, yang menjamin hak atas kebebasan berekspresi.
4. Kamerun
Negara yang didominasi oleh Agama Kristen sebesar 71 % ini juga telah memperkenalkan rancangan undang undang anti LGBT baru di tahun 2021 lalu.
Menurut The Guardian, Undang Undang tersebut akan mengkriminalisasi dengan hukuman penjara lima tahun bagi setiap orang yang mengidentifikasikan dirinya sebagai LGBT.
Menikah atau berniat untuk menikahi seseorang yang telah berganti kelamin (transgender) juga akan dikriminalisasi hingga lima tahun penjara.
Undang undang tersebut juga berlaku bagi setiap orang yang melakukan "crossdressing" atau siapapun yang mengenakan pakaian yang tidak sesuai dengan kondisi gender mereka (waria).
3. Dominika
Melansir dari Reuters, Dominika adalah salah satu dari sembilan negara di Kepulauan Karibia yang menentang LGBT.
Namun hal yang paling disorot di negara ini adalah tentang para pelaku hubungan sesama jenis. Undang undang ini bahkan telah diberlakukan sejak 1873.
Para pelaku LGBT di Dominika dapat terkena hukuman penjara selama 12 tahun dan akan dikirimkan ke institusi psikiatri.
Meski begitu, pada tahun 2019 lalu sempat akan ada perubahan RUU karena hukum ini dianggap tidak sesuai dengan konstitusi negara mayoritas Katolik ini, yang menjamin hak atas kebebasan berekspresi.
4. Kamerun
Lihat Juga :