Puluhan Ribu Guru, Dosen, dan Pegawai Negeri di Inggris Mogok Kerja

Rabu, 01 Februari 2023 - 22:15 WIB
loading...
Puluhan Ribu Guru, Dosen,...
Puluhan Ribu Guru, Dosen, dan Pegawai Negeri di Inggris Mogok Kerja. FOTO/Reuters
A A A
BIRMINGHAM - Puluhan ribu guru sekolah, staf universitas dan dosen , pengemudi kereta api, dan banyak pegawai negeri lainnya dari berbagai bidang ikut berdemonstrasi sebagai bagian dari aksi pemogokan nasional di Inggris, Rabu (1/2/2023).

Seperti dikutip dari Anadolu Agency, aksi pemogokan yang meluas seperti itu belum terjadi sejak perselisihan gaji sebelumnya pada tahun 2011, ketika lebih dari satu juta pekerja turun ke jalan untuk berunjuk rasa.



Serikat Pendidikan Nasional mengatakan, sekitar 300.000 guru di seluruh Inggris mogok kerja karena mereka telah mengalami setidaknya 23% pemotongan gaji sejak 2010. Seperti banyak orang lain di berbagai sektor, guru juga menuntut kenaikan di atas tingkat inflasi dua digit yang melonjak di negara tersebut.

Sementara sebagian besar sekolah ditutup sepenuhnya atau sebagian, perjalanan juga terganggu dengan para pekerja mengatur piket dan aksi unjuk rasa. Kongres Serikat Buruh (TUC), yang mewakili semua serikat pekerja di negara itu, telah mengumumkan aksi unjuk rasa di seluruh Inggris.

Sebagian besar dari mereka yang mogok diharapkan untuk bergabung dengan demonstrasi nasional di mana para pekerja memprotes undang-undang anti-pemogokan pemerintah yang disahkan di majelis rendah parlemen.



RUU tersebut memberlakukan pembatasan aksi industrial di sektor tertentu, karena pemerintah mengatakan mendukung hak mogok, tetapi juga ingin mempertimbangkan kepentingan publik.

“Anggota oposisi yang keberatan dengan tingkat keamanan minimum, perlu menjelaskan kepada konstituen mereka mengapa jika Anda mengalami serangan jantung, stroke, atau penyakit yang mengancam jiwa pada hari pemogokan, tidak ada minimum standar keselamatan di tempat,“ kata Sekretaris Bisnis Inggris, Grant Shapps.

Sementara Sekretaris Jenderal TUC, Paul Nowak mengatakan, undang-undang itu “akan memperpanjang perselisihan dan meracuni hubungan industrial, yang mengarah pada lebih seringnya pemogokan.”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1972 seconds (0.1#10.140)