Tidak Beri Makan Kucing Hingga Mati, Pria Ini Didenda Rp114 Juta

Rabu, 01 Februari 2023 - 11:45 WIB
loading...
Tidak Beri Makan Kucing Hingga Mati, Pria Ini Didenda Rp114 Juta
Pria Singapura didenda hingga Rp114 juta setelah tidak memberi makan kucing peliharaannya hingga mati. Foto/Ilustrasi
A A A
SINGAPURA - Seorang pria didenda 10.000 dollar Singapura atau sekitar Rp114 juta oleh pengadilan distrik pada hari Senin karena tidak memberikan makan dan air yang cukup kepada kucing peliharaannya, yang mengakibatkan hewan itu mati.

Menurut catatan pengadilan, Khairulnizam Khan Kamalrozaman tidak dapat membayar denda dengan jumlah tersebut dan akan menjalani hukuman penjara 20 hari jika tidak membayar denda.

Khairulnizam (25) mengaku bersalah atas satu dakwaan berdasarkan Undang-Undang Hewan dan Burung karena menyebabkan rasa sakit dan penderitaan yang tidak perlu pada seekor kucing bernama Grey.

Itu dilakukan dengan tidak menyediakan makanan dan air yang cukup untuk kucing malang itu secara teratur antara 25 Desember 2020 dan 2 Februari 2021.

Menurut dokumen pengadilan, Khairulnizam tinggal di sebuah rumah susun bersama istrinya di Bulan Sabit Sembawang pada akhir tahun 2018.

Pada Februari 2019, Khairulnizam mengadopsi kucing tersebut dan menjadi pengasuh utamanya.

Sejak Oktober 2020, Khairulnizam dan keluarganya tinggal jauh dari flat Sembawang, memilih untuk tinggal bersama mertuanya di Woodlands atau bibinya di Boon Lay saat dia bekerja di Pelabuhan Jurong.

Kucing itu ditinggalkan di flat Sembawang, dan Khairulnizam sesekali kembali untuk memberinya makan.



Menurut pengakuannya sendiri, dia terakhir memberi makan kucing itu sekitar Desember 2020.

Antara 25 Desember 2020 dan 2 Februari 2021, tetangga Khairulnizam mengirim pesan kepadanya, mengatakan ada bau busuk dari flat tersebut.

Tetangga bertanya kepada Khairulnizam apakah kucingnya mati, karena tetangganya sudah sekitar dua bulan tidak melihat Khairulnizam.

Tetangga itu mengirimkan beberapa pesan kepada Khairulnizam yang mengatakan bahwa bau busuk semakin kuat dan mendesaknya untuk segera kembali buat memeriksa kondisi kucing peliharaannya. Tapi dia tidak melakukannya.

Badan Taman Nasional (NParks) kemudian menerima pengaduan dari anggota masyarakat tentang kucing mati di flat Sembawang pada 2 Februari 2021.

Petugas NParks pergi ke flat pada hari yang sama dan menemukan bangkai kucing di dalamnya.

Pemeriksaan post-mortem yang dilakukan oleh dokter hewan NParks menemukan bahwa bangkai tersebut menunjukkan keadaan mumifikasi dan autolisis yang signifikan.



Ini mengacu pada "pencernaan sendiri", di mana sel mati atau mati mencerna diri mereka sendiri.

Dokter hewan NParks mengatakan waktu kematian tidak dapat dipastikan, tetapi mungkin akan memakan waktu setidaknya seminggu untuk bangkai mencapai keadaan autolisis dan mumifikasi.

Khairulnizam awalnya didakwa pada Agustus tahun lalu karena membuat kucing peliharaannya mati kelaparan, tetapi dakwaan diubah menjadi seperti yang sekarang pada Oktober.

Dia telah meminta beberapa penundaan untuk mengumpulkan dana buat membayar denda yang diminta oleh jaksa penuntut - pertama mengatakan istrinya baru saja melahirkan, kemudian mengatakan dia berjanji akan membawa putrinya jalan-jalan untuk Tahun Baru Imlek.

Pada sidang pada 18 Januari, dia mengatakan tidak memiliki dana dan meminta penangguhan.

"Terakhir kali Anda memiliki 10.000 dollar Singapura, sekarang Anda tidak punya uang sama sekali," kata Hakim sebelum akhirnya memberikann penundaan terakhir seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu (1/2/2023).

Dia akhirnya dijatuhi hukuman pada hari Senin.

Hukuman karena menyebabkan rasa sakit dan penderitaan yang tidak perlu pada hewan di bawah Undang-Undang Hewan dan Burung adalah denda hingga 15.000 dollar Singapura (Rp171 juta), hukuman penjara hingga 18 bulan atau keduanya.

(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1354 seconds (0.1#10.140)