Israel Ajukan RUU Cabut Kewarganegaraan Palestina, Aktivis: Pembersihan Etnis!

Rabu, 01 Februari 2023 - 09:05 WIB
loading...
Israel Ajukan RUU Cabut...
Israel ajukan RUU mencabut kewarganegaraan Palestina. Foto/Ilustrasi
A A A
TEL AVIV - Parlemen Israel pada hari Senin mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk mencabut kewarganegaraan atau tempat tinggal tetap warga Palestina yang dituduh melakukan "tindakan teror" dan menerima uang dari Otoritas Palestina (PA).

Ini mengundang reaksi dari kelompok hak asasi manusia, menyebut undang-undang yang diusulkan itu sebagai tindakan "pembersihan etnis".

RUU tersebut melewati interpretasi pertamanya dengan 86 dari 120 suara mendukung, baik dari pemerintah sayap kanan maupun oposisi. Perlu melewati tiga interpretasi agar menjadi undang-undang.

Anggota parlemen Israel mengatakan bahwa mereka menargetkan mereka yang "tidak loyal" kepada negara dan diduga menerima pembayaran sebagai imbalan untuk melakukan serangan.

Aktivis HAM lantas mengecam RUU itu dengan mengatakan undang-undang tersebut hanya akan berlaku untuk warga Palestina Israel, dan upaya untuk "membersihkan etnis" populasi ini dari Israel.

Baca: Dalang Peretasan Terbesar dalam Sejarah Kejahatan Siber Kembali ke Israel

"Undang-undang dalam bentuk awalnya merupakan upaya untuk menghindari hukum internasional - dan bahkan hukum Israel - yang tidak mengizinkan pengusiran warga negara tanpa kehadiran negara lain yang memberi mereka kewarganegaraan atau tempat tinggal," kata penulis dan tahanan yang dibebaskan, Ameer Makhoul.

"Undang-undang itu berarti pembersihan etnis secara bertahap, dimulai dengan individu dan kemudian diperluas cakupannya," imbuhnya seperti dikutip dari New Arab, Rabu (1/2/2023).

RUU tersebut menindaklanjuti kesepakatan yang dibuat antara Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mitra koalisi sayap kanannya untuk mengajukan undang-undang guna mengusir "teroris".

Ini lebih jauh dari undang-undang yang ada dengan menyatakan bahwa individu akan diusir ke wilayah Otoritas Palestina setelah hukuman mereka dijalani.

Baca: Berkelit dari Cecaran, AS Tolak Sebut Tepi Barat Wilayah Pendudukan Israel

“Pencabutan kewarganegaraan dan izin tinggal tetap melanggar hak paling mendasar di bawah hukum internasional,” kata Adalah, Pusat Hukum untuk Hak Minoritas Arab di Israel, dalam sebuah pernyataan awal bulan ini.

"RUU ini berupaya memperluas kebijakan lama Israel untuk menciptakan dua jalur hukum terpisah berdasarkan identitas rasial, karena negara merancang langkah ini untuk digunakan secara eksklusif terhadap warga Palestina," sambung pernyataa itu.

Israel sebelumnya telah mendeportasi pembela hak asasi manusia Palestina Salah Hammouri ke Prancis pada bulan Desember setelah mencabut izin tinggalnya, tindakan yang digambarkan sebagai "kejahatan perang" oleh Amnesty International.

Lebih dari 700 ribu warga Palestina diusir dari rumah mereka selama pembentukan negara Israel pada tahun 1948, banyak di antaranya ke Gaza, Tepi Barat, dan negara-negara Arab.

Invasi Israel ke Tepi Barat pada tahun 1967 menyebabkan gelombang pengungsi lain ke negara-negara tetangga.

Baca: Hamas Kecam Keras Kunjungan Menlu Amerika ke Israel
(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Iran Ngamuk, Luncurkan...
Iran Ngamuk, Luncurkan Serangan Siber 3 Kali Lipat terhadap Israel
Israel Akui Genosida...
Israel Akui Genosida Armenia, Dikecam karena Juga Lakukan Genosida Gaza
Media Pro-IRGC: Iran...
Media Pro-IRGC: Iran Mutlak Harus Memiliki Bom Nuklir
Iran: Sifat Dasar AS...
Iran: Sifat Dasar AS Adalah Mengingkari Janji!
Ancaman Nyata Zionis...
Ancaman Nyata Zionis Bukan Iran, Industri Militer Israel Berlomba Melawan Drone Hizbullah
Iran Tuduh AS Khianati...
Iran Tuduh AS Khianati Perjanjian Damai saat Kedua Pihak Saling Serang
Berani Tanpa AS, Netanyahu:...
Berani Tanpa AS, Netanyahu: Kami akan Masuk ke Iran
Korban Tewas Gempa Dahsyat...
Korban Tewas Gempa Dahsyat Venezuela Mencapai 920 Orang, Pencarian Korban Masih Berlangsung
Trump Kirim Delegasi...
Trump Kirim Delegasi ke Qatar, Iran: Tak Ada Negosiasi Apa pun dengan AS!
Rekomendasi
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Sunscreen Ringan Jadi...
Sunscreen Ringan Jadi Pilihan Perlindungan Kulit Harian di Iklim Tropis
Berita Terkini
Bagaimana Iran Menggunakan...
Bagaimana Iran Menggunakan Strategi Ubur-ubur untuk Menjatuhkan Jet Tempur AS?
Para Pemimpin Yahudi...
Para Pemimpin Yahudi Ultra-Ortodoks Sebut Tentara Guru Dosa-dosa Terberat dan Israel Najis
Keuskupan Agung Katolik...
Keuskupan Agung Katolik AS akan Bayar Rp7 Triliun pada Para Korban Pelecehan Seksual Anak
Raja Charles Kehilangan...
Raja Charles Kehilangan Gelar Bersejarah Pembela Iman
Pejabat AS Bertemu Hamas...
Pejabat AS Bertemu Hamas Saat Washington Sampaikan Tuntutan Gaza pada Israel
Pertama Kali dalam 20...
Pertama Kali dalam 20 Tahun, Buffett Tunda Donasi ke Gates Foundation karena Kasus Epstein
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved