Perkosa 2 Wanita Saat Masih Jadi Pria, Wanita Transgender Ini Malah Ditahan di Penjara Perempuan

Kamis, 26 Januari 2023 - 20:04 WIB
loading...
A A A
“Anda telah dihukum karena dua tuduhan yang sangat serius. Mengingat apa yang Anda telah dihukum, hukuman kustodian yang signifikan tidak dapat dihindari,” ujar hakim kepadanya di pengadilan.

"Saya akan mencabut jaminan dan menahan Anda untuk sementara waktu," tegas hakim.
(sya)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1262 seconds (0.1#10.140)