Perkosa 2 Wanita Saat Masih Jadi Pria, Wanita Transgender Ini Malah Ditahan di Penjara Perempuan

Kamis, 26 Januari 2023 - 20:04 WIB
loading...
A A A
Dia memberi tahu juri bahwa Adam Graham adalah "nama mati"-nya.

Sekarang Bryson mendapatkan hormon wanita dan mencari operasi untuk menyelesaikan pergantian kelaminnya.

Dia saat ini ditahan di penjara khusus wanita Cornton Vale, di mana dia dilaporkan ditahan secara terpisah sampai hukuman pada akhir Februari.

Di Cornton, pemerkosa yang telah divonis itu akan menjalani penilaian risiko untuk menentukan apakah dia akan menjalani hukuman penjara terakhir di penjara wanita atau pria.

Jika Bryson dikirim ke penjara wanita selama masa hukumannya, tidak jelas apakah dia akan tetap dipisahkan.

Beberapa pengamat berpendapat akan melanggar hak asasinya untuk ditahan di sel isolasi tanpa batas waktu.

Namun, bagi para pengkritik, perdebatan semacam itu tidak penting.

"Pemerkosa ini memutuskan bahwa dia bukan lagi seorang pria hanya setelah muncul di pengadilan atas tuduhan pemerkosaan," ujar Russell Findlay, seorang anggota Parlemen Skotlandia yang konservatif.

“Kita sekarang menghadapi situasi yang sangat buruk di mana pengadilan Skotlandia merujuk seseorang yang mengatakan dia mengidentifikasi dirinya sebagai perempuan telah menggunakan 'penisnya' untuk memperkosa dua perempuan yang rentan. Kami memperingatkan hal yang tak terhindarkan ini terjadi jika undang-undang identitas diri gender SNP disahkan, tetapi untuk menjadi kenyataan sangat mengkhawatirkan dan menghina para korban,” ujar dia.

Findlay mengacu pada undang-undang SNP yang disahkan Parlemen Skotlandia bulan lalu yang memungkinkan orang semuda 16 tahun untuk mendapatkan sertifikat pengakuan gender untuk mengonfirmasi perubahan jenis kelamin legal seseorang setelah hidup dalam jenis kelamin baru mereka hanya selama tiga bulan dan tanpa memerlukan diagnosis medis disforia gender.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1306 seconds (0.1#10.140)