Keluarga 72 Korban Tragedi Yeti Airlines Terancam Kehilangan Kompensasi Rp1,5 Miliar

Jum'at, 20 Januari 2023 - 23:18 WIB
loading...
A A A
Masih menurut RUU tersebut, klaim kompensasi harus diajukan dalam waktu 60 hari sejak kejadian di maskapai atau agennya.

Pejabat Kementerian Pariwisata Nepal mengatakan undang-undang yang diusulkan adalah versi modifikasi dari Konvensi Montreal 1999 karena ada sejumlah klausul yang tidak dapat dipatuhi oleh maskapai penerbangan domestik.



Laporan media lokal menambahkan, RUU tentang tanggung jawab dan asuransi maskapai penerbangan belum mempertimbangkan tanggung jawab atas penundaan penerbangan, termasuk klaim tak terbatas.

“Rancangan undang-undang sudah siap dan kami berencana untuk mengajukannya ke Kabinet,” kata Buddhi Sagar Lamichhana, sekretaris bersama di Kementerian Penerbangan Sipil.

“Setelah Kabinet memberikan lampu hijau, RUU itu akan diajukan ke Parlemen,” ujarnya.

Pejabat kementerian tersebut menyesali seringnya pergantian pemerintahan dan stabilitas politik di Nepal sebagai alasan lambatnya kemajuan RUU tersebut.

Pada hari Selasa, Perdana Menteri Pushpa Kamal Dahal menunjuk Sudan Kiranti sebagai menteri pariwisata yang baru.

Pesawat Yeti Airlines diasuransikan oleh Perusahaan Asuransi Himalayan Everest, yang mengatakan keluarga korban mungkin tidak perlu menunggu lama untuk menerima kompensasi.

Niraj Pradhan, manajer senior di departemen underwriting Himalayan Everest Insurance Company, mengatakan surveyor independen yang dikirim oleh perusahaan reasuransi ke luar negeri sudah mulai bekerja untuk menaksir kerusakan.

“Mungkin tidak butuh banyak waktu bagi anggota keluarga untuk menerima uang mereka, tetapi butuh waktu lama untuk menyelesaikan klaim pesawat tersebut,” kata Pradhan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1197 seconds (0.1#10.140)