PBB: Israel Harus Ambil Langkah Segera untuk Serahkan Senjata Nuklir
Minggu, 11 Desember 2022 - 05:27 WIB
NEW YORK - Majelis Umum PBB meminta Israel mengambil "langkah segera" untuk menyerahkan senjata nuklirnya dan menerapkan resolusi PBB sepenuhnya pada pembentukan zona bebas senjata nuklir di Timur Tengah.
Pemungutan suara Majelis Umum PBB dilakukan 149-6 pada 7 Desember 2022.
Israel, Kanada, Mikronesia, Palau, Amerika Serikat (AS), dan Liberia menentang resolusi tersebut, sementara 26 negara lainnya abstain, termasuk India dan banyak negara Eropa.
Di antara ketentuan-ketentuan lainnya, draf resolusi menyerukan langkah-langkah segera menuju implementasi penuh resolusi di Timur Tengah yang diadopsi oleh Perjanjian Non-Proliferasi 1995.
Komponen utama dari kesepakatan paket yang diadopsi dalam perjanjian itu menyerukan pembentukan "zona bebas senjata nuklir serta senjata pemusnah massal lainnya di Timur Tengah termasuk sistem pengirimannya."
Badan dunia bersikeras, “Israel harus menyetujui Perjanjian tanpa penundaan lebih lanjut, dan tidak mengembangkan, memproduksi, menguji atau memperoleh senjata nuklir, untuk meninggalkan kepemilikan mereka dan untuk menempatkan semua fasilitas nuklirnya yang tidak dijaga di bawah Badan Energi Atom Internasional dengan cakupan penuh perlindungan (IAEA)."
Kepemilikan senjata nuklir Israel adalah rahasia umum. Meskipun secara luas diyakini memiliki persediaan senjata nuklir, negara apartheid tidak mengakui atau menyangkal keberadaan persenjataan nuklir.
Israel bukan pihak dalam Perjanjian Non-Proliferasi dan belum menerima perlindungan IAEA pada beberapa kegiatan nuklir utamanya.
Negara-negara Barat pada umumnya mentolerir kebijakan ambiguitas nuklir Israel meskipun ada ancaman yang ditimbulkannya terhadap wilayah tersebut.
Resolusi PBB menganggap Israel memiliki senjata semacam itu dan menyerukannya menyetujui Perjanjian Non-Proliferasi.
Lihat Juga: Cara Mohammed bin Salman Ubah Tatanan Dunia: Jinakkan AS Pakai Minyak, Berdamai dengan Iran
Pemungutan suara Majelis Umum PBB dilakukan 149-6 pada 7 Desember 2022.
Israel, Kanada, Mikronesia, Palau, Amerika Serikat (AS), dan Liberia menentang resolusi tersebut, sementara 26 negara lainnya abstain, termasuk India dan banyak negara Eropa.
Di antara ketentuan-ketentuan lainnya, draf resolusi menyerukan langkah-langkah segera menuju implementasi penuh resolusi di Timur Tengah yang diadopsi oleh Perjanjian Non-Proliferasi 1995.
Komponen utama dari kesepakatan paket yang diadopsi dalam perjanjian itu menyerukan pembentukan "zona bebas senjata nuklir serta senjata pemusnah massal lainnya di Timur Tengah termasuk sistem pengirimannya."
Badan dunia bersikeras, “Israel harus menyetujui Perjanjian tanpa penundaan lebih lanjut, dan tidak mengembangkan, memproduksi, menguji atau memperoleh senjata nuklir, untuk meninggalkan kepemilikan mereka dan untuk menempatkan semua fasilitas nuklirnya yang tidak dijaga di bawah Badan Energi Atom Internasional dengan cakupan penuh perlindungan (IAEA)."
Kepemilikan senjata nuklir Israel adalah rahasia umum. Meskipun secara luas diyakini memiliki persediaan senjata nuklir, negara apartheid tidak mengakui atau menyangkal keberadaan persenjataan nuklir.
Israel bukan pihak dalam Perjanjian Non-Proliferasi dan belum menerima perlindungan IAEA pada beberapa kegiatan nuklir utamanya.
Negara-negara Barat pada umumnya mentolerir kebijakan ambiguitas nuklir Israel meskipun ada ancaman yang ditimbulkannya terhadap wilayah tersebut.
Resolusi PBB menganggap Israel memiliki senjata semacam itu dan menyerukannya menyetujui Perjanjian Non-Proliferasi.
Lihat Juga: Cara Mohammed bin Salman Ubah Tatanan Dunia: Jinakkan AS Pakai Minyak, Berdamai dengan Iran
(sya)
tulis komentar anda