Indonesia Pidanakan Seks di Luar Nikah, Australia Keluarkan Travel Advice
Kamis, 08 Desember 2022 - 09:32 WIB
CANBERRA - Pemerintah Australia mengeluarkan travel advice (saran perjalanan) untuk warganya yang bepergian ke Indonesia agar berhati-hati. Itu sebagai respons atas keputusan Indonesia memidanakan tindakan seks di luar nikah atau zina.
Pidana terhadap perilaku zina adalah bagian kecil dari beragam pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Produk hukum itu menggantikan KUHP kuno warisan dari pemerintah kolonial Belanda.
Pidana untuk perilaku zina berlaku tak hanya bagi warga Indonesia tapi juga warga asing yang berada di negara ini.
Pada hari Kamis (8/12/2022), Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) Australia memperbarui travel advice untuk warga Australia yang bepergian ke Indonesia untuk mencerminkan perubahan tersebut.
“Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” bunyi pembaruan travel advice DFAT yang di-posting di situs web Smart Traveler.
Namun, DFAT mencatat bahwa penerapan KUHP baru Indonesia setidaknya tiga tahun lagi.
Pembaruan travel advice itu muncul setelah juru bicara imigrasi Koalisi menyerukan agar travel advice diubah untuk menghindari warga Australia jatuh ke dalam "situasi yang sangat tidak menguntungkan".
“Kita perlu memastikan semua orang mengetahui undang-undang baru ini, karena hal terakhir yang ingin kita lihat adalah orang-orang yang tertangkap basah melakukan sesuatu yang menurut undang-undang Indonesia tidak boleh mereka lakukan. Bahkan ketika apa yang mereka lakukan benar-benar legal (di Australia),” katanya kepada 2GB pada hari Rabu.
“Wisatawan berhati-hatilah...karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan di mana kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah," lanjut juru bicara tersebut.
Di bawah KUHP yang baru, tindakan seks di luar nikah akan dihukum satu tahun penjara dan kohabitasi enam bulan.
Lebih dari 1 juta orang Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun dengan banyak yang terbang ke Bali untuk segala hal mulai dari retret yoga hingga liburan keluarga.
Nasihat umum bagi warga Australia yang bepergian ke Indonesia adalah untuk sangat berhati-hati.
Tapi ini termasuk sejumlah risiko lain, termasuk risiko terorisme yang terus berlanjut dan meletusnya Gunung Semeru di Jawa Timur pada 4 Desember lalu.
Pidana terhadap perilaku zina adalah bagian kecil dari beragam pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Produk hukum itu menggantikan KUHP kuno warisan dari pemerintah kolonial Belanda.
Pidana untuk perilaku zina berlaku tak hanya bagi warga Indonesia tapi juga warga asing yang berada di negara ini.
Pada hari Kamis (8/12/2022), Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) Australia memperbarui travel advice untuk warga Australia yang bepergian ke Indonesia untuk mencerminkan perubahan tersebut.
“Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” bunyi pembaruan travel advice DFAT yang di-posting di situs web Smart Traveler.
Namun, DFAT mencatat bahwa penerapan KUHP baru Indonesia setidaknya tiga tahun lagi.
Pembaruan travel advice itu muncul setelah juru bicara imigrasi Koalisi menyerukan agar travel advice diubah untuk menghindari warga Australia jatuh ke dalam "situasi yang sangat tidak menguntungkan".
“Kita perlu memastikan semua orang mengetahui undang-undang baru ini, karena hal terakhir yang ingin kita lihat adalah orang-orang yang tertangkap basah melakukan sesuatu yang menurut undang-undang Indonesia tidak boleh mereka lakukan. Bahkan ketika apa yang mereka lakukan benar-benar legal (di Australia),” katanya kepada 2GB pada hari Rabu.
“Wisatawan berhati-hatilah...karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan di mana kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah," lanjut juru bicara tersebut.
Di bawah KUHP yang baru, tindakan seks di luar nikah akan dihukum satu tahun penjara dan kohabitasi enam bulan.
Lebih dari 1 juta orang Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun dengan banyak yang terbang ke Bali untuk segala hal mulai dari retret yoga hingga liburan keluarga.
Nasihat umum bagi warga Australia yang bepergian ke Indonesia adalah untuk sangat berhati-hati.
Tapi ini termasuk sejumlah risiko lain, termasuk risiko terorisme yang terus berlanjut dan meletusnya Gunung Semeru di Jawa Timur pada 4 Desember lalu.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(min)
tulis komentar anda