Raja Malaysia Perintahkan Parpol Serahkan Nama Calon Perdana Menteri Hari Ini

Senin, 21 November 2022 - 07:24 WIB
“Ketua partai politik dan ketua gabungan partai politik akan diminta oleh Tan Sri Yang di-Pertua Dewan Rakyat untuk menyatakan kesepakatannya masing-masing dan mengajukan nama anggota Dewan Rakyat yang mendapat kepercayaan dari mayoritas anggota, dan mencalonkan calon perdana menteri Malaysia sebelum pukul 14.00 pada hari Senin, 21 November 2022," katanya.

“Sesuai dengan Pasal 40(2)(a) dan Pasal 43(2)(a) Konstitusi Federal, juga diberitahukan bahwa perintah persetujuan dan keputusan Yang Mulia mengenai pembentukan pemerintahan baru dan penunjukan Perdana Menteri melalui proses yang telah dijelaskan bersifat final,” lanjut Ahmad Fadil, seperti dikutip MalayMail.

Pemilu ke-15 Malaysia berakhir dengan koalisi Pakatan Harapan (PH) dan Perikatan Nasional (PN) mengeklaim memiliki jumlah yang cukup di Parlemen dengan 222 kursi untuk membentuk pemerintahan.

PH yang dipimpin pemimpin oposisi Anwar Ibrahim saat ini memiliki 82 kursi, sementara PN yang dipimpin mantan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin memiliki 73 kursi.

Koalisi Barisan Nasional (BN) pimpinan Ahmad Zahid Hamidi, yang telah mendorong pemilu diadakan tahun ini hanya mengumpulkan 30 kursi.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!