Negara yang Menggunakan Syariat Islam sebagai Hukum Negara

Jum'at, 18 November 2022 - 16:39 WIB
Ini berarti, Muslim di Malaysia dapat diadili atas tuduhan agama dan moral. Hukum syariat tersebut hanya berlaku bagi seorang Muslim.

Sedangkan penduduk non-Muslim diharuskan mengikuti hukum sekuler yang menangani masalah yang sama.

5. Brunei Darussalam

Brunei memiliki hukum negara yang cukup ketat. Negara di kawasan Asia Tenggara ini menerapkan hukum syariah Islam yang mengizinkan hukuman mati rajam bagi penduduknya yang melakukan zina atau LGBTQI.

Aturan tersebut dilakukan guna untuk mendidik, mencegah, dan merehabilitasi.

Hukum syariah juga tidak mengkriminalisasi berdasarkan orientasi atau kepercayaan seksual, melainkan menjaga kesucian garis keturunan keluarga dan pernikahan individu Muslim, khususnya perempuan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(sya)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More