Kuwait Hukum Gantung 7 Orang, Dua di Antaranya Wanita

Rabu, 16 November 2022 - 21:40 WIB
Ilustrasi
KUWAIT CITY - Kuwait telah melaksanakan hukuman mati pada 7 orang dalam eksekusi massal, kantor berita KUNA yang dikelola negara mengkonfirmasi laporan ini. Eksekusi mati ini menjadikannya eksekusi pertama sejak 2017, meskipun ada permohonan grasi dari organisasi hak asasi manusia.

Seperti dilaporkan Al Jazeera, narapidana yang digantung pada Rabu (16/11/2022) adalah empat warga Kuwait, seorang Pakistan, seorang Suriah, dan seorang Ethiopia. Dua dari tujuh orang yang dihukum gantung adalah perempuan.



Baca: Wanita Ini Sudah 7 Kali Hendak Dieksekusi Gantung, tapi Akhirnya Dibebaskan

Itu adalah eksekusi pertama sejak 25 Januari 2017, ketika tujuh orang juga digantung, termasuk satu anggota keluarga kerajaan Al-Sabah, yang telah memerintah negara itu selama dua setengah abad.

Sebelumnya, organisasi hak asasi terkemuka, Amnesty International telah menyerukan agar eksekusi dihentikan. Menurut Amnesty International, itu adalah pelanggaran hak untuk hidup dan hukuman yang paling kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat dan bahwa Kuwait harus menghapus hukuman mati "sepenuhnya".

“Pihak berwenang [Kuwaiti] harus segera menetapkan moratorium resmi atas eksekusi,” kata wakil direktur regional Amnesty Amna Guellali dalam sebuah pernyataan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!