Rusia Bantah Rencana Pembeli Su-35 oleh Indonesia Telah Dibatalkan
Rabu, 08 Juli 2020 - 16:42 WIB
"AS mengancam akan menjatuhkan sanksi terhadap setiap negara yang membeli peralatan pertahanan Rusia, tetapi sebenarnya tidak menghalangi mitra dan teman kami untuk membeli peralatan dari Rusia, yang sangat hemat biaya dan memiliki kualitas yang baik," sambungnya.
Dia lalu menyatakan harapan realisasi dari kontrak ini dapat segera berlanjut. "Jadi, semoga kontrak ini dan tidak hanya yang ini, karena ada banyak rencana, ada rencana lain yang juga harus dilakukan. Jadi, belum dibatalkan," ujarnya.
Seperti diketahui, Indonesia berisiko terkena sanksi AS di bawah Countering America’s Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA) karena membeli jet tempur Sukhoi.
( Baca juga:Jet Tempur Su-30 Rusia Cegat Pesawat Mata-mata AS di Laut Hitam )
CAATSA adalah undang-undang bikinan AS yang memungkinkan negara adidaya itu untuk menjatuhkan sanksi pada pihak-pihak yang membeli persenjataan dari Rusia. Dalam Bab 231 CAATSA, diatur bahwa perusahaan atau individu dari negara ketiga mana pun yang terlibat dalam transaksi signifikan dengan sektor pertahanan dan intelijen Rusia akan menerima penalti.
Dia lalu menyatakan harapan realisasi dari kontrak ini dapat segera berlanjut. "Jadi, semoga kontrak ini dan tidak hanya yang ini, karena ada banyak rencana, ada rencana lain yang juga harus dilakukan. Jadi, belum dibatalkan," ujarnya.
Seperti diketahui, Indonesia berisiko terkena sanksi AS di bawah Countering America’s Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA) karena membeli jet tempur Sukhoi.
( Baca juga:Jet Tempur Su-30 Rusia Cegat Pesawat Mata-mata AS di Laut Hitam )
CAATSA adalah undang-undang bikinan AS yang memungkinkan negara adidaya itu untuk menjatuhkan sanksi pada pihak-pihak yang membeli persenjataan dari Rusia. Dalam Bab 231 CAATSA, diatur bahwa perusahaan atau individu dari negara ketiga mana pun yang terlibat dalam transaksi signifikan dengan sektor pertahanan dan intelijen Rusia akan menerima penalti.
(esn)
Lihat Juga :